Ilustrasi.
PALU, DDTCNews – Pemkot Palu menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait dengan peningkatan pendapatan daerah dengan sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Unsur Forkopimda yang dimaksud tersebut antara lain Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Pengadilan Negeri Palu, Kodim 1306/Kota Palu, dan Polresta Palu.
"Kerja sama ini terkait bagaimana upaya kita mendorong optimalisasi pendapatan daerah atau potensi pendapatan daerah agar dapat kita jaga dan dorong sebaik mungkin," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, dikutip pada Minggu (1/10/2023).
Dalam nota kesepahaman, pajak daerah yang dikerjasamakan oleh kelima pihak adalah jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Palu mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, hingga PBB dan BPHTB.
Hadianto menuturkan Kota Palu merupakan daerah yang amat mengandalkan pajak daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan penerimaan. Namun, hingga saat ini, potensi pajak daerah masih belum terpungut secara maksimal.
"Kalau pajak daerah belum berjalan dengan baik maka tentunya akan hilang potensi pendapatan daerah," ujar Hadianto seperti dilansir channelsulawesi.id.
Melalui kerja sama tersebut, Hadianto berharap potensi pendapatan daerah bisa terserap dengan baik berkat dukungan dari seluruh unsur Forkopimda.
"Untuk itu, dijalinlah kerja sama kali ini agar dari unsur Forkopimda Kota Palu bisa bersama-sama dengan Pemkot Palu untuk mendorong peningkatan pajak daerah agar makin baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat," tutur Hadianto. (rig)