Ilustrasi. Presiden ke-3 RI (Almarhum) B.J. Habibie melambaikan tangan saat akan menghadiri Sidang Tahunan MPR Tahun 2015 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015). ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk sejumlah pihak. Dua di antaranya adalah mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Ketentuan pembebasan PBB-P2 ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 42/2019 s.t.d.d. Pergub DKI Jakarta 19/2021. Pembebasan pajak diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa, perjuangan, dan pengabdian yang telah diberikan oleh mantan presiden dan mantan wapres selama menjabat kepada bangsa dan negara.
"Pembebasan seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak: … orang pribadi mantan presiden dan mantan wakil presiden…," bunyi pertimbangan Pergub DKI Jakarta 42/2019, dikutip pada Jumat (11/8/2023).
Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini hanya berlaku berdasarkan permohonan dari wajib pajak. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan sejumlah syarat. Pertama, fotokopi KTP pemohon yang terdaftar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedua, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia. Ketiga, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.
Adapun pembebasan PBB-P2 ini diberikan untuk 1 objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak, dalam konteks ini mantan presiden dan mantan wakil presiden. Objek pajak tersebut dapat berupa rumah tinggal nonkomersial atau satuan rumah susun.
Permohonan pembebasan PBB-P2 ini dapat juga diajukan oleh janda/duda atau keluarga dari mantan presiden/wapres apabila mantan presiden/wapres yang diberikan pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia.
Permohonan pembebasan PBB-P2 oleh janda/duda atau keluarga dari mantan presiden dan mantan wakil presiden dapat diberikan dengan ketentuan hanya sampai dengan garis keturunan 3 derajat ke bawah.
Selain itu, permohonan juga harus dilengkapi dengan fotokopi buku nikah atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Dalam hal syarat fotokopi buku nikah atau KK tidak dapat dipenuhi maka dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan. Putusan pengadilan tersebut secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Format surat permohonan pembebasan PBB-P2 tercantum dalam Format 1 Lampiran Pergub DKI Jakarta 42/2019 s.t.d.d. Pergub DKI Jakarta 19/2021. Selain mantan presiden dan mantan wakil presiden, sejumlah pihak lain juga mendapat pembebasan PBB-P2 dari pemprov DKI Jakarta.
Pihak-pihak yang juga mendapat pembebasan PBB-P2, antara lain guru, tenaga kependidikan dan/atau dosen, serta tenaga kependidikan perguruan tinggi; veteran dan perintis kemerdekaan; penerima gelar pahlawan nasional; penerima tanda kehormatan berupa bintang dari presiden; mantan gubernur dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta; purnawirawan TNI/POLRI; dan/atau pensiunan PNS. (sap)