Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Riau melakukan penyitaan secara serentak atas aset milik 14 wajib pajak yang memiliki utang pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Eko Budihartono mengatakan total aset yang disita kali ini mencapai Rp3,69 miliar.
"Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan," ujar Eko, dikutip Rabu (19/7/2023).
Eko mengatakan penyitaan dilakukan sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan aturan teknisnya yakni PMK 61/2023.
Kali ini, seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) pada Kanwil DJP Riau melakukan penyitaan atas 2 tanah kosong, 2 tanah dan bangunan, 3 truk, 2 mobil pribadi, 2 mobil barang, 1 ambulans, dan 9 saldo rekening.
Adapun KPP yang turut serta melakukan penyitaan yakni KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
Sebelum melakukan penyitaan, KPP terlebih dahulu menerbitkan surat paksa dan mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak dalam waktu 2 kali 24 jam. Bila jangka waktu tersebut tak terpenuhi, aset milik wajib pajak akan disita.
Tunggakan pajak harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak penyitaan. Bila utang dan biaya penagihan tidak dilunasi, DJP bakal melelang atau memindahbukukan aset sitaan dimaksud.
"Untuk barang bergerak, penjualan dilakukan secara lelang melalui KPKNL dan untuk aset sita berupa rekening dilakukan pemindahbukuan," ujar Eko. (sap)