PMK 115/2024

Tak Lunasi Utang Bea dan Cukai, Aset Bisa Disita?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 Februari 2026 | 15.00 WIB
Tak Lunasi Utang Bea dan Cukai, Aset Bisa Disita?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - PMK 115/2024 turut memuat pengaturan mengenai mekanisme penyitaan untuk penagihan utang kepabeanan dan cukai.

PMK 115/2024 memberikan landasan hukum bagi pejabat bea dan cukai untuk melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung utang apabila utang kepabeanan dan cukai tidak dibayar sesuai ketentuan.

"Penyitaan adalah tindakan juru sita untuk menguasai barang penanggung utang, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang menurut peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 1 angka 25 PMK 115/2024, dikutip pada Rabu (11/2/2026).

Penerbitan PMK 115/2024 bertujuan menyempurnakan ketentuan penagihan utang kepabeanan dan cukai, termasuk melalui mekanisme penyitaan. Peraturan ini disusun untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penagihan utang kepabeanan dan cukai.

Pejabat bea dan cukai dapat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan apabila utang kepabeanan dan cukai tetap tidak dibayar dalam waktu 2 × 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Surat perintah melaksanakan penyitaan ini minimal memuat 5 informasi, yakni:

  1. nama pihak yang terutang atau nama pihak yang terutang dan penanggung utang;
  2. nomor dan tanggal penerbitan surat paksa;
  3. tanggal pemberitahuan surat paksa;
  4. nama juru sita; dan
  5. perintah untuk melaksanakan penyitaan.

Objek sita meliputi barang milik penanggung utang; dan barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari penanggung utang, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta, yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Objek sita yang dilakukan penyitaan, meliputi barang bergerak dan barang tidak bergerak.

Barang bergerak dapat berupa:

  1. uang tunai, termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya;
  2. logam mulia, perhiasan emas, permata, dan sejenisnya;
  3. harta kekayaan penanggung utang yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan sektor perbankan;
  4. harta kekayaan penanggung utang yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan sektor perasuransian dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya, yang memiliki nilai tunai;
  5. surat berharga, meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal;
  6. surat berharga, meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal;
  7. piutang;
  8. penyertaan modal pada perusahaan lain;
  9. kendaraan bermotor;
  10. pesawat terbang; dan
  11. kapal dengan berat kotor kurang dari 20 meter kubik.

Sementara itu, barang tidak bergerak, dapat berupa:

  1. tanah dan/atau bangunan; dan
  2. kapal dengan berat kotor paling sedikit 20 meter kubik. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.