NUNUKAN, DDTCNews - Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan untuk menagih tunggakan pajak daerah yang belum dibayarkan oleh wajib pajak.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan Heberli melaporkan pihak Kejari berhasil menagih tunggakan pajak senilai Rp619,83 juta. Pemulihan keuangan daerah tersebut berasal dari pembayaran utang pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa boga atau katering pada 2023.
"Kerja sama yang terjalin ini berjalan dengan baik, khususnya dalam proses penagihan pajak tertunggak yang nilainya cukup besar," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (9/2/2026).
Heberli menerangkan kerja sama penagihan aktif dengan Kejari Nunukan sudah diteken dalam nota kesepahaman. Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama yang bersumber dari pajak daerah.
Menurutnya, upaya penagihan utang pajak berjalan cukup lancar dengan adanya keterlibatan pihak kejaksaan. Dia berharap sinergi lintas instansi ini dapat terus berlanjut demi mendukung PAD yang optimal serta meningkatkan kepatuhan administrasi dan pembayaran pajak di Kabupaten Nunukan.
"Dengan keterlibatan rekan-rekan dari kejaksaan, upaya penagihan pajak daerah dapat berjalan lebih efektif," kata Heberli.
Sementara itu, Kepala Kejari Nunukan Burhanuddin menyampaikan bahwa pihaknya berwenang memberikan bantuan hukum non-litigasi, termasuk untuk upaya pemulihan keuangan negara dari sektor pajak daerah.
Dia menuturkan Kejari menugaskan jaksa pengacara negara (JPN) untuk menggencarkan penagihan terhadap penunggak pajak di lapangan. Tugas dan fungsi JPN tersebut sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Surat Kuasa Khusus dari Bapenda Nunukan.
"Dengan terlaksananya pemulihan keuangan daerah di awal 2026, tim JPN Kejari Nunukan berkomitmen untuk terus mengawal kepatuhan, serta meningkatkan kesadaran wajib pajak guna mendorong kesejahteraan masyarakat," jelas Burhanuddin. (dik)
