Ilustrasi.
PALANGKARAYA, DDTCNews – Pemkot Palangkaraya menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB). Program tersebut berlaku sampai dengan September 2023.
Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin mengatakan fasilitas pembebasan denda hanya diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2020 dan tahun-tahun setelahnya, yang dilunasi paling lambat pada September 2023.
"Denda PBB dihapuskan bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum tanggal 30 September 2023, denda PBB itu sampai tahun [pajak] 2020. Ini sesuai keputusan Peraturan Wali Kota Nomor 6/2023," katanya, dikutip pada Minggu (9/7/2023).
Fairid menuturkan pemutihan digelar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya," tuturnya.
Fairid menjelaskan pajak yang dibayar wajib pajak akan digunakan untuk kepentingan publik melalui berbagai kebijakan dan program seperti pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum serta pemberian layanan pendidikan dan kesehatan.
Untuk itu, ia berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak makin meningkat seiring dengan diberikannya fasilitas pembebasan denda PBB tahun ini.
"Saya sampaikan sekali lagi ini untuk meningkatkan PAD, juga untuk memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka," ujarnya. (rig)