KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Waduh! Gara-gara Nunggak Pajak, Tanah 406 Meter Persegi Disita

Muhamad Wildan
Sabtu, 24 Juni 2023 | 13.30 WIB
Waduh! Gara-gara Nunggak Pajak, Tanah 406 Meter Persegi Disita

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyita aset milik tersangka tindak pidana pajak berinisial DK.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar mengatakan penyitaan dilakukan atas aset berupa sebidang tanah seluas 406 meter persegi yang terletak di Kelurahan Arjowinangun, Kota Malang.

"Penyitaan dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan oleh DK melalui wajib pajak PT NDS," ujar Farid, dikutip Sabtu (24/6/2023).

Tindak pidana yang dilakukan oleh DK melalui PT NDS adalah secara sengaja tidak menyampaikan SPT sekaligus tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka DK terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Adapun penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.

Bila hukuman pidana resmi dijatuhkan tetapi tersangka tidak dapat melunasi pidana denda, Pasal 44C ayat (2) UU KUP memberikan ruang kepada negara untuk melelang aset milik DK guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

"Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 44C ayat (2) UU KUP.

Dengan adanya kejadian ini, Farid pun mengimbau kepada wajib pajak untuk tetap mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan melaksanakan kewajiban pajak sebagaimana mestinya.

"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan akan berpotensi merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan patuh terhadap hukum dan peraturan perpajakan," kata Farid. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.