Ilustrasi.
YOGYAKARTA, DDTCNews - Kantor Samsat Kota Yogyakarta, DIY mengumumkan pelayanan akan tutup ketika libur dan cuti bersama Lebaran pada 19-25 April 2023.
Kantor Samsat menyatakan tidak dapat melayani masyarakat yang ingin membayar pajak pada momen libur dan cuti bersama Lebaran. Meski demikian, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jatuh temponya bertepatan dengan periode libur dan cuti Lebaran tersebut akan terbebas dari denda.
"PKB dan BBNKB yang jatuh tempo tanggal 17 April 2023 sampai dengan 25 April 2023 akan dilayani tanggal 26 April 2023 sampai dengan 29 April 2023 tanpa dikenakan denda," bunyi pengumuman yang disampaikan akun Instagram @samsatjogjakarta, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).
Dalam berbagai kesempatan, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta kerap mengingatkan masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotor. Masyarakat disarankan segera membayar pajak agar terhindar dari penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Ketentuan tersebut sudah berlaku pada tahun ini.
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus juga tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong. Ketika kendaraan telah berstatus bodong, artinya sudah dilarang dioperasikan di jalan umum.
Selain pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Samsat Yogyakarta juga mengumumkan relaksasi pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) ketika libur Lebaran. SWDKLLJ yang jatuh tempo pada 19-25 April 2023 akan dilayani pada 26 April 2023 tanpa dikenakan denda. (sap)