KABUPATEN BENGKULU SELATAN

Revisi 3 Perda Terkait Pajak Diyakini Genjot PAD

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Mei 2019 | 13.33 WIB
 Revisi 3 Perda Terkait Pajak Diyakini Genjot PAD

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dalam rapat paripurna DPRD. (foto: Media Center Kabupaten Bengkulu Selatan)

BENGKULU SELATAN, DDTCNews – Sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pajak diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Selatan.

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi mengatakan ketiga Raperda Bengkulu Selatan itu adalah Perubahan Perda No.1/2011 tentang Pajak Daerah, Perubahan Perda No.4/2011 tentang Restribusi Perizinan Tertentu, dan Perubahan Perda No.2/2013 tentang Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan & Perkotaan.

“Kami berharap anggota dewan yang terhormat dapat segera membahas Raperda ini pada tingkat selanjutnya, yang pada akhirnya nanti dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya saat menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksI-fraksi DPRD, Senin (20/5/2019).

Mengutip informasi dari laman resmi Media Center Kabupaten Bengkulu Selatanada rencana penambahan objek pajak parkir dalam salah satu Raperda. Selama ini, pemkab baru memungut retribusi parkir. Selama ini belum ada peraturan dan penyelenggaraan pajak parkir.

Selain itu, ada pula penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dari Rp20 juta menjadi Rp10 juta. Penurunan NJOPTKP berpotensi menambah penerimaan daerah.

“Yakni potensi bertambahnya objek-objek pajak yang baru, sehingga akan memberi pengaruh positif bagi penambahan besaran dan struktur PAD,” ujar Gusnan.

Dia mengapresiasi dukungan penuh yang diberikan semua fraksi DPRD Bengkulu Selatan terhadap tiga Raperda tersebut. Gusnan juga mengaku telah menampung berbagai masukan dan saran yang diberikan setiap fraksi kepada pemerintah daerah. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.