BANTUL, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bantul menerbitkan layanan jemput wajib pajak dalam Layanan Aplikasi Pajak Bantul (Lapak Bantul) yang membantu wajib pajak mengetahui berbagai kepentingan pajak daerah melalui telepon seluler.
Bupati Bantul Suharsono menjelaskan Lapak Bantul merupakan jawaban bagi wajib pajak bantul yang kerap mengalami kendala dalam membayar pajak, karenanya diadakan layanan yang akan mendatangi petugas pajak daerah ke kediaman wajib pajak.
“Warga bisa mengunduh aplikasi Lapak Bantul di Playstore. Pemerintah akan menambah fitur terbaru dalam aplikasi tersebut yang akan semakin memanjakan wajib pajak. Orang mau bayar pajak kok dipersulit?” ujarnya di Bantul, Senin (10/12).
Lebih rinci, Kasubbid Penagihan dan Piutang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Dharmawan Purwana memastikan ada tambahan fitur layanan lagi pada 2019. Dia menjabarkan petugas pajak daerah akan datang ke rumah warga hanya dalam hitungan menit.
“Petugas kami akan datang ke rumah wajib pajak untuk memberikan pelayanan berupa pembayaran pajak di tempat, sekalipun malam hari. Wajib pajak juga akan diberi bukti pembayaran pajak daerah oleh petugas itu,” tuturnya.
Dharmawan berharap pajak daerah bisa tergarap maksimal melalui layanan petugas menyambangi kediaman wajib pajak, khususnya untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan perumahan dan perkotaan (PBB-P2).
Penambahan fitur tersebut semakin sesuai denga jargon Lapak Bantul yaitu cepat, mudah dan tanpa antre. Maka pembangunan yang memanfaatkan uang dari pajak daerah di Bumi Projotamansari bisa semakin optimal.
Di samping itu, Lapak Bantul tidak hanya fokus pada PBB-P2 saja, melainkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), informasi pajak daerah, informasi bank penerima pembayaran pajak daerah, informasi jadwal layanan keliling dan layanan aduan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.