GARUT, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut berencana untuk menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk mengenjot penerimaan dari sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kendati demikian, Kepala Bapenda Kabupaten Garus Usep Basuki Eko menyatakan pemerintah daerah juga tidak akan menarik PBB-P2 terhadap masyarakat yang tidak mampu.
“Jika NJOP naik, pendapatan dari PBB juga otomatis akan ikut naik,” ujarnya seusai sosialisasi pajak di Kantor Kecamatan Garut Kota, Kamis (8/11).
Menurut Eko, jika pendapatan dari PBB ikut naik, akan ada subsidi silang sehingga masyarakat kurang mampu akan dibebaskan dari pembayaran PBB-P2.
“Ini sesuai arahan pimpinan agar pemungutan pajak harus berkeadilan. Artinya, masyarakat yang betul-betul tidak mampu untuk membayar pajak akan kami bebaskan,” terangnya.
Sementara itu, untuk meningkatkan PBB, Bapenda terus melakukan sosialisasi kepada para camat dan lurah atau kepala desa mengenai kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pengkajian kenaikan harga NJOP.
“Kami sampaikan kepada para camat dan lurah supaya mereka menarik PBB sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Eko mengakui saat ini perolehan pendapata asli daerah (PAD) dari sektor pajak mengalami penurunan. Hal itu salah satunya disebabkan oleh ketidaksesuaian pembayaran pajak dari yang seharusnya, khususnya pada sektor BPHTB.
“Memang kita sering kali kecolongan ketika ada transaksi, pungutan BPHTB seringkali dimainkan oleh penjual,” katanya.
Tapi, lanjutnya seperti dilansir dari radartasikmalaya.com, setelah adanya kerja sama dengan BPN, permainan terkait pembayaran pajak dari BPHTB ini tidak akan terjadi.
“Jadi sekarang kami kumpulkan para camat dan lurah, supaya tidak dibohongi oleh wajib pajak,” pungkasnya. (Amu)