KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Setoran PAD Minim, Semester I Baru Capai 32%

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 Agustus 2018 | 09.34 WIB
Setoran PAD Minim, Semester I Baru Capai 32%

KAYU AGUNG, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada semester I 2018 sangat tidak menggembirakan. Sejumlah janji perbaikan akan dilakukan untuk kejar setoran hingga akhir tahun.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI Muhammad Amin mengatakan hingga semester I 2018, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi baru 32,9% dari target. 

Capaian ini memang tidak terlalu mengembirakan. Oleh karena itu, sejumlah perbaikan akan dilakukan. Salah satunya memaksimalkan penagihan dengan sistem jemput bola.

"Namun kami optimis, hingga akhir tahun anggaran target yang telah ditetapkan bisa terealisasi hingga 100%,” katanya, Kamis (9/8).

Berdasarkan data BPPD Kabupaten OKI, rincian penerimaan pajak yang kesemuanya dikelola BPPD OKI yakni penerimaan pajak hotel dari target Rp150 juta, baru terealisasi Rp75 juta atau 49,87%. Kemudian, pajak restoran dari target Rp1,7 milyar baru terealisasi Rp385 juta atau 22,18%.

Adapula pajak hiburan dari target Rp41 juta, baru terealisasi Rp8,3 juta atau 18,93%. Pajak reklame dari target Rp820 juta baru terealisasi Rp272 juta atau 33,18% dan jenis pajak penerangan jalan baru terealisasi Rp10,9 miliar atau 48,94% dari target Rp22,4 miliar.

Kemudian jenis pajak yang kerap jadi andalan daerah seperti pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dari target Rp5 miliar baru terealisasi Rp618 juta atau 12,37% dan BPHTB dari target Rp13 miliar baru terealisasi Rp2.3 miliar atau 17,95%.

Data kemudian berlanjut pada pajak mineral bukan logam dan batuan yang baru terealisasi Rp2,1 miliar atau 26,83% dari target Rp8,1 miliar. Pajak parkir dari target Rp120 juta, baru terealisasi Rp36 juta atau 30,18%.

Selanjutnya, pajak air bawah tanah dari target Rp36 juta, sudah terealisasi Rp59 juta atau lampaui target 166,13%, dan pajak sarang surung walet dari target Rp60 juta baru terealisasi Rp9.2 juta atau 15,42%.

Selesai dengan pajak daerah, realisasi retribusi juga tidak memuaskan. Dapat dilihat dari retribusi jasa umum dari target Rp1,9 miliar baru terealisasi Rp638 juta atau 32,91%.

Selain itu, retribusi jasa usaha dari target Rp1,4 miliar baru terealisasi Rp178 juta atau 11,92%. Retribusi perizinan tertentu pencapaiannya Rp1,485 miliar atau 72,84% dari target Rp2,040 miliar. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.