KOTA SOLO

Menuju Smart City, Pemkot Solo Rilis SPT Pajak Daerah Elektronik

Redaksi DDTCNews
Rabu, 1 Agustus 2018 | 13.51 WIB
Menuju Smart City, Pemkot Solo Rilis SPT Pajak Daerah Elektronik

SOLO, DDTCNews – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bersinergi dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) menerbitkan aplikasi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik (e-SPTPD).

Kabid Pendaftaran Data dan Penetapan BPPKAD Solo Windi Satriawan mengatakan penerbitan e-SPTPD sebagai dukungan dalam mengejar Smart City. Sekaligus mempermudah masyarakat dalam menyetor pajak daerah sehingga tidak perlu menyambangi institusi daerah yang memakan waktu.

“Kami coba membuat skema elektrik dalam hal pelayanan pajak, maka kami menyiapkan e-SPTPD yang melayani wajib pajak dengan menyediakan formulir serta dapat diisi menggunakan komputer maupun tablet,” katanya di Solo, Selasa (31/7).

Dalam implementasinya, BPPKAD tetap menganut skema self assessment terhadap warganya untuk pengisian data dan pelaporan pajak sesuai dengan kenyataan. Meski begitu, BPPKAD akan tetap mengawasi atau audit rutin kepada wajib pajak untuk memvalidasi data.

“Jika ada wajib pajak yang kedapatan melaporkan data secara tidak valid atau kurang tepat, BPPKAD bisa menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB). Kami imbau wajib pajak agar memperhatikan aspek kepatuhan pajak,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris BPPKAD Solo Budi Murtono merasa optimistis pendapatan pajak daerah akan meningkat karena implementasi e-SPTPD. Menurut Budi wajib pajak sudah tidak memiliki alasan lagi untuk tidak menyetor pajak karena saat ini sudah bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun.

“Setahun ini kami terus mengembangkan e-pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. Terlebih warga ingin pelayanan pajak mengikuti perkembangan teknologi, maka kami beri mereka kemudahan dengan bayar pajak di manapun dan kapanpun,” kata Budi.

Adapun wajib pajak bisa mengunjungi laman http://onlinepajak.surakarta.go.id/esptpd/ untuk mendapatkan formulir SPTPD. Kemudian wajib pajak mengisi formulir dengan data yang benar atau dengan nilai yang sebenarnya.

Seusai pengisian data, wajib pajak akan memperoleh kode billing untuk mengakses pembayaran pajak daerah melalui Bank Jateng. Bank ini sudah bekerja sama dengan Pemkot Solo untuk membantu memfasilitasi warga dalam menyetor pajak daerah. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.