TENGGARONG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur tengah mengkaji penerapan pungutan pajak atas pengambilan sumber air non-permukaan. Diharapkan penarikan pajak di sektor ini mampu peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar Totok Heru Subroto mengatakan pajak itu meliputi sumur dan sumur bor atau yang semua yang bersumber dari dalam tanah. Pajak ini rencananya akan diberlakukan dalam waktu dekat.
"Pajak air tanah itu akan ditingkatkan baik tarif ataupun wajib pajaknya,” katanya, Senin (14/5).
Lebih lanjut, pengenaan tarif akan diklasifikasi berdasarkan wajib pajak dan pemanfaatan sumber daya air. Oleh karena itu, biaya yang akan dibebankan akan berbeda antara masyarakat umum dan perusahaan.
“Kenaikan tergantung kelasnya, semisal kelas I atau untuk perusahaan yaitu kenaikan tarifnya dari 50% sampai dengan 75%, yang terendah atau perorangan sebanyak 20% - 30% dari pemanfaatan air tanah tersebut,” terang Totok.
Karena itu, Bapenda mengimbau kepada pihak-pihak baik perorangan maupun badan yang belum memiliki izin pemanfaatkan air tanah untuk segera mengurus izinnya. Sementara yang sudah mengantongi izin diimbau untuk melaporkan pemakaian air tanah untuk ditetapkan besaran pajak yang harus dibayar.
“Orang atau perusahaan yang belum memiliki izin agar segera mengurus perizinannya air tanah yang tidak izin diimbau untuk segera mengurus perizinannya, kemudian yang sudah izin segera untuk melakukan pelaporan pemakaian untuk kita tetapkan pajaknya dan melakukan pembayaran,” tuturnya dilansir Koran Kaltim.
Tidak kalah penting adalah soal pengawasan. Menurutnya, Bapenda akan memantau penggunaan air tanah. Tidak sungkan wajib pajak terus dikejar untuk membayar kewajibannya karena data sudah dikantongi Bapenda.
“Kalau tidak maka akan kami selidiki, kita punya data-data melalui berbagai cara baik dari kecamatan, desa, sampai tingkat RT dan mengejar para pengguna air tanah untuk melaporkan dan membayar pajaknya,” tutupnya. (Amu)