KISARAN, DDTCNews – Pemkab Asahan memberlakukan nota pembayaran (billbond) untuk mempermudah wajib pajak menyetorkan pajaknya, khususnya pada pajak hotel dan restoran. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pengawasan dan perhitungan pajak yang diperoleh serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelola Daerah (BPPD) Kabupaten Asahan Mahendra mengatakan hotel maupun restoran diwajibkan untuk menyediakan bon atau nota pembayaran dan diberikan kepada konsumen atau pelanggannya.
"Yang jelas hotel dan restoran harus menyediakan bon pembayaran bagi pelanggan yang berkunjung. Itu dilakukan untuk mempermudah penghitungan pajak yang harus disetorkan ke kas daerah," ujarnya di Kantor BPPD Kabupaten Asahan.
Mahendra mengakui sejak beberapa waktu belakangan jumlah kewajiban pajak yang disetorkan oleh restoran dan hotel ditetapkan hanya berdasarkan pada pengakuan dari para pengusaha atau pemiliknya saja.
Oleh sebab itu, nilai pajak yang diperoleh untuk meningkatkan pendapatan PAD tersebut tidak diketahui secara terperinci. Menurutnya, PAD Kabupaten Asahan bisa semakin ditingkatkan melalui pemberlakuan nota pembayaran tersebut, khususnya pajak dari sektor hotel dan restoran.
Pemberlakuan nota pembayaran tersebut mulai efektif pada pertengahan bulan Mei ini. "Pokoknya mulai bulan Mei ini para pengusaha restoran dan hotel wajib menggunakan bon pembayaran setiap kali melakukan transaksi," tuturnya seperti dikutip di metro24jam.com.
BPPD sudah mulai mensosialisasikan penerapan nota pembayaran kepada pelanggan hotel maupun restoran, dengan harapan target pajak hotel dan restoran sebesar Rp2,4 miliar bisa tercapai dengan diberlakukannya nota pembayaran tersebut.
"Tujuannya agar pajak yang diperoleh Pemkab Asahan dari sektor hotel dan restoran dapat dirasakan masyarakat melalui pembangunan yang ada," pungkasnya. (Amu)