KEBIJAKAN PAJAK

Beri Parcel ke Konsumen Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Mei 2023 | 14:30 WIB
Beri Parcel ke Konsumen Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut biaya entertainment berupa pemberian parcel kepada konsumen dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Jika pemberian parsel kepada konsumen merupakan bagian dari biaya entertainment maka biaya tersebut bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.

“Biaya entertainment, representasi, jamuan, dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” kata DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Ketentuan mengenai biaya entertainment dan sejenisnya tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya. Terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan agar biaya tersebut bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pertama, wajib pajak harus dapat membuktikan, biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).

Kedua, wajib pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi:

  1. Nomor urut.
  2. Tanggal entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan.
  3. Nama tempat entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan, alamat entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan, jenis entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan, serta jumlah rupiah entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan.
  4. Relasi usaha yang diberikan entertainment dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi:
  • Nama
  • Posisi
  • Nama perusahaan
  • Jenis usaha.

Ketiga, apabila petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap SPT tahun 1984 dan 1985 menemukan pos biaya entertainment dan sejenisnya maka kepada wajib pajak seyogyanya dimintakan daftar nominatif seperti tersebut di atas untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?