KOTA MATARAM

Belum Bayar Pajak, Sejumlah Papan Reklame Bakal Dirobohkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 19 Juli 2021 | 16:00 WIB
Belum Bayar Pajak, Sejumlah Papan Reklame Bakal Dirobohkan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengancam akan merobohkan papan reklame yang menunggak pajak dan tidak berizin.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan ancaman tersebut ditujukan pada para pengusaha reklame yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.

“Kalau tidak ada respons akan kami tebang,” katanya, dikutip pada Senin (19/7/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Sejauh ini, lanjut Amrin, BKD sudah memasang stiker tunggakan pajak pada 24 titik papan reklame. Meski begitu, Ahmad menyebut hanya sekitar 19 pengusaha yang sudah datang ke kantor BKD untuk membayar tunggakan tersebut.

Dia menjelaskan tindakan penempelan stiker tunggakan sebagai upaya meningkatkan realisasi setoran pajak reklame. Dari upaya tersebut, realisasi setoran pajak reklame telah mencapai Rp4,5 miliar atau 46% dari target. Sebelumnya, realisasi setoran pajak hanya 30%.

Selama penempelan stiker, tim BKD Kota Mataram juga menemukan beberapa pengusaha yang tidak merawat papan reklamenya. Hal tersebut membuat besi konstruksi papan reklame tersebut keropos. Kondisi ini dinilai membahayakan para pengendara yang melintas.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Amrin pun meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Mataram untuk menebang papan reklame yang tidak berizin. Menurutnya, para pengusaha tersebut telah merugikan daerah yang sudah memberikan kenyamanan bagi mereka untuk berwirausaha.

“Kami takutnya kalau ada angin kencang atau hujan, papan reklame jatuh menimpa pengendara. Masa sudah diberikan kenyaman berwirausaha tapi hasilnya dimakan sendiri,” ujarnya.

Amrin juga mengapresiasi belasan wajib pajak yang datang ke kantor guna melunasi tunggakan pajak. Bahkan terdapat juga pengusaha reklame dari luar daerah yang tidak memiliki perwakilan di Kota Mataram datang untuk membayar pajak.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Dia mengaku tidak tahu alasan pengusaha papan reklame tidak membayar pajak, padahal BKD Kota Mataram terus membantu untuk memudahkan pengusaha reklame mengurus izin. “Kalau kesulitan urus izin, akan kami bantu,” katanya seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Selain di Kota Mataram, masalah tunggakan pajak reklame juga terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Masalah tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan mendapat atensi dari Komisi Pembatasan Korupsi (KPK) mengingat nilai tunggakan mencapai Rp400 juta.

“Tunggakan pajak reklame mencapai Rp400 juta jadi temuan LHP [laporan hasil pemeriksaan] BPK, kami sudah tindaklanjuti. Kami sudah kirim surat penagihan dan kami cari juga wajib pajaknya,” tutur Kabid Penagihan Bapenda Lombok Barat H. M. Subayin Fikri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Juli 2021 | 00:30 WIB

Langkah yablng bagus. Untuk reklame yang tidak memiliki izin harus dibongkar dan juga untuk yang tidak membayarkan pajaknya di beri peringatan dengan cara menempelkan stiker tunggakan dan apabila tetao tidak dibayarkan maka akan dibongkar

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya