PMK 7/2024

Beli Rumah Lain, WP OP Tak Boleh Lagi Pakai Fasilitas PPN DTP 2024

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Februari 2024 | 16:30 WIB
Beli Rumah Lain, WP OP Tak Boleh Lagi Pakai Fasilitas PPN DTP 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang sudah membeli rumah dengan memanfaatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023 tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024 untuk membeli rumah lain.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 7/2024, setiap orang pribadi berhak memanfaatkan PPN DTP hanya atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit rumah susun saja.

"Orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun berdasarkan PMK 120/2023…, tak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan peraturan menteri ini," bunyi Pasal 5 ayat (4) PMK 7/2024, dikutip pada Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru Hasil Penggabungan dan Pemekaran Usaha

Contoh, Susan membeli rumah dari developer PT Bangun Arif Jaya seharga Rp1,2 miliar secara kredit melalui bank. Pencairan kredit dilakukan oleh bank dan dibayarkan ke developer pada November 2023.

Susan telah memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023 dan PT Bangun Arif Jaya telah membuat faktur pajak 07 atas pembayaran yang dilakukan oleh bank. Adapun rumah telah diserahterimakan pada Desember 2023.

Pada 2024, Susan berencana untuk kembali memanfaatkan insentif PPN DTP untuk membeli apartemen dari developer PT Griya Yudha Utama senilai Rp500 juta.

Baca Juga:
Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

"Atas transaksi pembelian apartemen kepada developer PT Griya Yudha Utama, Susan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan peraturan menteri ini karena telah memanfaatkan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dari developer PT Bangun Arif Jaya berdasarkan PMK 120/2023," bunyi Lampiran B PMK 7/2024.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (9) PMK 7/2024, PPN tidak ditanggung pemerintah dalam hal orang pribadi memperoleh lebih dari 1 rumah tapak atau 1 unit rumah susun.

Jika orang pribadi diketahui mendapatkan insentif PPN DTP atas perolehan lebih dari 1 unit rumah tapak atau satuan rumah susun maka otoritas pajak melalui kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang menagih PPN yang seharusnya terutang.

PMK 7/2024 telah diundangkan pada 13 Februari 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?