PAJAK INTERNASIONAL

Begini Tarif Pajak Penghasilan Individu di Berbagai Negara Saat Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 17:00 WIB
Begini Tarif Pajak Penghasilan Individu di Berbagai Negara Saat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi pajak terutang tanpa perlu repot mengerti soal manajemen pajak. Salah satunya dengan pindah tempat tinggal.

Tidak perlu jauh-jauh ke luar Asia. Brunei Darussalam masih menjadi negara bebas pajak penghasilan (PPh) hingga saat ini. Selanjutnya ada Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, dan Arab Saudi dengan andalan minyak buminya. Negara Timur Tengah tersebut tidak memungut PPh orang pribadi.

"Bagi yang ingin tinggal di Eropa Timur, ada negara seperti Romania, Bulgaria, Serbia, Makedonia, Bosnia-Herzegovina yang menawarkan tarif pajak kurang dari 10%," dikutip dari moneyinternasional.com, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Apabila terdapat negara tarif pajak terendah, pasti ada pula negara dengan tarif pajak tertinggi. Finlandia tercatat sebagai negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi yaitu 56,95%. Angka ini disusul oleh negara Skandinavia lainnya yaitu Denmark dengan tarif 55,97%.

Perlu diketahui bahwa rata-rata tarif pajak penghasilan orang pribadi di dunia adalah 40%. Di atas rata-rata itu terdapat Inggris, Afrika Selatan, Korea Selatan, Jerman, Perancis, China, dan Australia yang memiliki tarif 45%.

Sementara itu, Portugal memiliki skema yang berbeda. Negara yang terkenal akan port wine itu memiliki tarif khusus bagi tenaga asing yang datang. Selain itu para tenaga asing juga dapat memanfaatkan fasilitas golden visa.

Baca Juga:
Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

Menariknya, tenaga asing tidak selalu datang ke negara yang memiliki tarif pajak rendah. Australia menjadi negara dengan populasi tenaga asing terbanyak di dunia. Terdapat sejumlah 1,3 juta ekspat di sana. Di satu sisi, tarif pajak penghasilan Australia cukup tinggi di atas rata-rata yakni 45%.

Dari data di atas dapat terlihat bahwa negara dengan tarif pajak tertinggi rata-rata berada di Eropa. Salah satu alasannya karena penghasilan yang mereka dapatkan pun jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara kebanyakan. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?