PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

Begini Tahapan Pengawasan BPKP terhadap Pelaksanaan APBN 2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Mei 2021 | 17:00 WIB
Begini Tahapan Pengawasan BPKP terhadap Pelaksanaan APBN 2021

Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 akan dibagi ke dalam dua periode waktu.

Berdasarkan Buku Agenda Prioritas Pengawasan, BPKP menyatakan proses bisnis akuntabilitas keuangan negara pada tahap pertama akan berlangsung pada kuartal I/2021 sampai dengan kuartal III/2021.

"Pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan negara dan daerah diharapkan dapat menghasilkan simpulan mengenai kualitas perencanaan dan penganggaran K/L/D dan desa," sebut BPKP, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Pada tahap perencanaan dan penganggaran APBN dan APBD berlaku 4 poin pengawasan. Pertama, pengawasan terhadap keselarasan perencanaan dan penganggaran dengan tujuan pembangunan. Kedua, efektivitas perencanaan dan penganggaran.

Ketiga, pengawasan atas potensi efisiensi belanja. Keempat, rekomendasi perbaikan. Kemudian, pengawasan BPKP pada kuartal I-III/2021 atas penyerapan anggaran dan belanja barang dan jasa akanm dilakukan pada 5 area pengawasan.

Area tersebut antara lain analisis postur APBN; analisis distribusi waktu realisasi pendapatan dan belanja; identifikasi risiko penyerapan belanja dan realisasi pendapatan; pengawasan terhadap progres capaian penyerapan dan realisasi pengadaan barang dan jasa; dan rekomendasi untuk percepatan penyerapan belanja.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Pada kuartal IV/2021, proses bisnis BPKP akan berkutat pada analisis pelaksanaan anggaran. BPKP akan melakukan analisis atas tren penyerapan pendapatan dan belanja. Kemudian, analisis kontribusi belanja pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Selanjutnya, BPKP akan menganalisa kualitas belanja pemerintah dan menyusun usulan perbaikan atas pelaksanaan APBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?