Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tukin diputuskan untuk dinaikkan karena ketiga instansi tersebut mampu melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Kenaikan tukin ditetapkan melalui Perpres 32/2023, Perpres 33/2023, dan Perpres 34/2023.
"... telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tukin," bunyi bagian pertimbangan dari ketiga perpres tersebut, dikutip Kamis (15/6/2023).
Tukin bagi pegawai Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memeprtimbangkan capaian kinerja dari tiap-tiap pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada lampiran dari ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17. Adapun nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.
Khusus untuk menteri PANRB, menteri PPN/Bappenas, dan kepala BPKP, pemerintah akan memberikan tukin sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres.
Tukin baru bagi pegawai Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP diberikan sejak ketiga perpres berlaku. Perpres 32/2023, Perpres 33/2023, dan Perpres 34/2023 telah diundangkan pada 13 Juni 2023 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Ke depan, pegawai di Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP diwajibkan untuk mempertahankan dan terus melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan reformasi birokrasi akan terus dimonitor dan dievaluasi oleh Kementerian PANRB dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. (sap)