UU HKPD

Beban Sampah Besar, Bupati Sayangkan UU HKPD Hapus Retribusi Sampah

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 April 2022 | 12:00 WIB
Beban Sampah Besar, Bupati Sayangkan UU HKPD Hapus Retribusi Sampah

RDPU antara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

JAKARTA, DDTCNews - Bupati Bogor Ade Yasin mempertanyakan dihapuskannya retribusi sampah melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurutnya, retribusi tersebut dibutuhkan untuk membiayai pengangkutan atas sampah domestik atau yang dihasilkan oleh masyarakat sehari-hari.

"Retribusi sampah ini dihilangkan sementara kami setiap hari 2.800 ton sampah dihasilkan oleh Kabupaten Bogor, termasuk sampah besar dari hotel dan mal," ujar Ade dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Menurut Ade, beban pengolahan sampah dalam 1 tahun di Kabupaten Bogor mencapai Rp111 miliar, sedangkan pemasukan dari retribusi sampah hanya senilai Rp30 miliar.

"Kami punya 250 truk sampah, bagaimana kami mengelola itu kalau tidak ada retribusi?," ujar Ade.

Ade mengatakan pengelolaan sampah adalah masalah yang besar dan membutuhkan dana yang besar pula. Oleh karena itu, retribusi dinilai masih diperlukan untuk mendanai pelayanan publik tersebut.

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Untuk diketahui, salah satu klausul dalam UU HKPD adalah simplifikasi struktur retribusi. Jumlah retribusi dipangkas dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis saja.

Sebagian besar retribusi yang dicoret adalah retribusi jasa umum. Melalui UU HKPD, jumlah retribusi jasa umum berkurang dari 15 jenis menjadi tinggal 5 jenis saja.

Contoh retribusi jasa umum yang dicoret adalah biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman, penyediaan dan penyedotan kakus, dan lain-lain.

Lima retribusi jasa umum yang tersisa pada UU HKPD antara lain retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, dan pengendalian lalu lintas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Minggu, 14 April 2024 | 14:30 WIB KOTA BENGKULU

Perda Baru, Ini Tarif Pajak Daerah Kota Bengkulu

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?