BEA METERAI

Bea Meterai Diprotes Investor Pasar Modal, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Dian Kurniati
Senin, 21 Desember 2020 | 16.49 WIB
Bea Meterai Diprotes Investor Pasar Modal, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan terkait dengan beredarnya informasi di masyarakat mengenai pengenaan bea meterai terhadap trade confirmation (TC) transaksi surat berharga – seperti saham dan obligasi – tanpa batasan nilai.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah melalui UU 10/2020 memberlakukan bea meterai elektronik untuk mendorong kesetaraan antara dokumen konvensional dan elektronik dalam pengenaan bea materai.

Namun demikian, Sri Mulyani menegaskan pengenaan bea meterai hanya dibutuhkan untuk dokumen TC yang berisi keseluruhan transaksi pada pasar modal dalam satu hari, bukan bukti perdagangan setiap transaksi. Simak artikel 'Investor Bikin Petisi Tolak Bea Meterai, Ini Klarifikasi DJP'.

"Sedangkan pengenaan bea materai tentu dengan mempertimbangkan batas kewajaran nilainya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020).

Sri Mulyani mengatakan pengenaan bea meterai juga tidak bermaksud menghambat upaya inklusi keuangan di Indonesia. Menurutnya, generasi milenial tetap memiliki peluang besar untuk mulai menabung saham dan membeli surat berharga negara tanpa perlu dibebani bea meterai.

Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah akan menetapkan nilai yang wajar pada dokumen yang harus dikenakan bea meterai. Menurut dia, pemerintah juga tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.

Dia juga telah meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk menyusun berbagai peraturan teknis dalam menjalankan UU 10/2020. Salah satunya mengenai skema penyediaan bea meterai atas dokumen elektronik yang menggunakan meterai elektronik.

Sri Mulyani bahkan memproyeksi pengenaan bea meterai elektronik belum akan berlaku pada 1 Januari 2021 sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. "Saat ini belum selesai menyiapkan infrastrukturnya. Jadi, belum tentu berlaku 1 Januari," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan beberapa persiapan ekstra sebelum memberlakukan bea meterai elektronik. Selain soal infrastruktur, persiapan juga menyangkut bentuk meterai hingga proses distribusi atau penjualannya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.