Pekerja melintasi layar digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/3/2024). IHSG berhasil menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa atau All Time High (ATH) di level 7.435 pada perdagangan sesi pertama di hari perdana pembukaan bursa saat bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah ketentuan batas waktu penyetoran pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.
Perubahan ketentuan batas waktu tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Berdasarkan beleid itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai pemotong pajak wajib menyetorkan PPh yang telah dipotongnya maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.
“Penyelenggara bursa efek wajib melakukan penyetoran PPh ... ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” bunyi Pasal 245 ayat (5) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (19/12/2024).
Batas waktu tersebut lebih cepat apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, ketentuan pemotongan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 282/KMK.04/1997.
Berdasarkan KMK 282/KMK.04/1997, batas waktu penyetoran PPh tersebut adalah maksimal pada tanggal 20 setiap bulan atas transaksi penjualan saham yang dilakukan dalam bulan sebelumnya. Berarti, sedianya batas waktu penyetoran PPh atas transaksi penjualan saham adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Adapun PMK 81/2024 akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Berlakunya PMK 81/2024 tersebut akan sekaligus mencabut KMK 282/KMK.04/1997. Selain PPh atas penjualan saham, pemerintah juga menyesuaikan batas waktu penyetoran beragam jenis pajak melalui PMK 81/2024. Simak Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran Pajak Berubah, Kapan Mulai Berlaku?
Sebagai informasi, penghasilan dari transaksi penjualan saham di BEI memang dikenakan PPh. Adapun PPh yang dikenakan bersifat final dengan tarif sebesar 0,1%. Ketentuan ini berlaku atas penghasilan dari transaksi penjualan saham yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan.
Pemotongan PPh atas transaksi penjualan saham di BEI tersebut dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham. Perincian ketentuan PPh atas penjualan saham di antaranya dapat di simak melalui Pasal 4 ayat (2) huruf c UU PPh dan PMK 81/2024. (sap)