BERITA PAJAK HARI INI

Klarifikasi DJP Soal Pengenaan Bea Meterai pada Transaksi Saham

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Desember 2020 | 08:02 WIB
Klarifikasi DJP Soal Pengenaan Bea Meterai pada Transaksi Saham

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi di masyarakat mengenai pengenaan bea meterai terhadap trade confirmation (TC) transaksi surat berharga – seperti saham, obligasi, dan lainnya – tanpa batasan nilai.

Klarifikasi tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (21/12/2020). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

“Pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat,” ujarnya. Simak bahasan bea meterai dalam Kelas Bea Meterai.

Baca Juga:
Dekati Penerapan NIK sebagai NPWP, Karyawan Diingatkan Cek DJP Online

Selain mengenai bea meterai, ada pula bahasan terkait dengan intervensi pemerintah pusat dalam konteks pungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Kemudian, ada juga bahasan mengenai tax allowance.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Koordinasi dengan Otoritas Moneter dan Pelaku Usaha

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk mendorong program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, fasilitas pembebasan bea meterai juga bisa diberikan.

Baca Juga:
Puluhan Ribu Wajib Pajak Diperiksa DJP, Cakupan Pemeriksaan 2022 Naik

“DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut. Demikian disampaikan untuk dipahami sambil menunggu peraturan pelaksanaan UU Bea Meterai tersebut diterbitkan,” jelas Hestu. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Terbatas pada PSN

Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan ada 5 poin penting pengaturan kebijakan PDRD dalam aturan turunan UU Cipta Kerja. Pertama, penghapusan retribusi izin gangguan. Kedua, penyesuaian tarif PDRD oleh pemerintah pusat.

Memang ada implikasi ke penerimaan daerah makanya kita batesin ke PSN (proyek strategis nasional) saja, ada list proyeknya,” kata Ferry.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pengelolaan Pajak di DJP, Ini Temuan BPK pada IHPS I/2023

Ketiga, pemberian insentif fiskal oleh daerah dalam mendukung kemudahan berinvestasi. Keempat, perbaikan mekanisme evaluasi raperda dan pengawasan perda. Kelima, sanksi untuk pemerintah daerah yang melanggar ketentuan. (Kontan)

  • Tax Allowance

Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) meminta Indonesia memperjelas tujuan insentif pengurangan penghasilan neto sebesar 30% selama 6 tahun kepada bidang usaha tertentu yang tertuang dalam PP 78/2019 mengenai tax allowance.

“Ketentuan tax allowance yang berlaku menciptakan ketidakadilan (unequal playing field) antarinvestor. Hal ini mengurangi efektivitas dan efisiensi dari insentif pajak tersebut," tulis OECD pada laporan OECD Investment Policy Reviews: Indonesia 2020. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit
  • Tax Holiday

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan industri yang mengolah bubur kertas atau pulp menjadi produk kertas lain perlu didukung melalui tax holiday. Industri pulp dan produk-produk turunannya merupakan industri pionir yang memiliki nilai tambah dan nilai investasi besar.

"Industri pulp kami lihat selama ini potensinya masih terbatas, kami menargetkan industri pulp bisa menghasilkan produk turunan sehingga terdapat nilai tambah yang semakin besar dari pulp ini,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Penerimaan Pajak

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede menyebut pemerintah perlu menarik pajak lebih banyak setelah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Dengan CTAS, Proses Bisnis Ditjen Pajak (DJP) Saling Terhubung

Raden mengatakan pemerintah akan membutuhkan penerimaan pajak lebih besar untuk membayar utang yang melonjak selama pandemi. Menurutnya, upaya pengumpulan pajak yang lebih agresif itu bisa dimulai pada 2022.

"Mungkin nanti 2-3 tahun atau 4 tahun yang akan datang, pemerintah juga harus menarik pajak lebih banyak lagi supaya bisa menutup utang yang naik akibat dari program ini," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Dekati Penerapan NIK sebagai NPWP, Karyawan Diingatkan Cek DJP Online

Kamis, 07 Desember 2023 | 09:32 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Puluhan Ribu Wajib Pajak Diperiksa DJP, Cakupan Pemeriksaan 2022 Naik

Rabu, 06 Desember 2023 | 10:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pengelolaan Pajak di DJP, Ini Temuan BPK pada IHPS I/2023

Selasa, 05 Desember 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK