BERITA PAJAK HARI INI

Klarifikasi DJP Soal Pengenaan Bea Meterai pada Transaksi Saham

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Desember 2020 | 08:02 WIB
Klarifikasi DJP Soal Pengenaan Bea Meterai pada Transaksi Saham

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi di masyarakat mengenai pengenaan bea meterai terhadap trade confirmation (TC) transaksi surat berharga – seperti saham, obligasi, dan lainnya – tanpa batasan nilai.

Klarifikasi tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (21/12/2020). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

“Pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat,” ujarnya. Simak bahasan bea meterai dalam Kelas Bea Meterai.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Selain mengenai bea meterai, ada pula bahasan terkait dengan intervensi pemerintah pusat dalam konteks pungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Kemudian, ada juga bahasan mengenai tax allowance.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Koordinasi dengan Otoritas Moneter dan Pelaku Usaha

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk mendorong program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, fasilitas pembebasan bea meterai juga bisa diberikan.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

“DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut. Demikian disampaikan untuk dipahami sambil menunggu peraturan pelaksanaan UU Bea Meterai tersebut diterbitkan,” jelas Hestu. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Terbatas pada PSN

Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan ada 5 poin penting pengaturan kebijakan PDRD dalam aturan turunan UU Cipta Kerja. Pertama, penghapusan retribusi izin gangguan. Kedua, penyesuaian tarif PDRD oleh pemerintah pusat.

Memang ada implikasi ke penerimaan daerah makanya kita batesin ke PSN (proyek strategis nasional) saja, ada list proyeknya,” kata Ferry.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Ketiga, pemberian insentif fiskal oleh daerah dalam mendukung kemudahan berinvestasi. Keempat, perbaikan mekanisme evaluasi raperda dan pengawasan perda. Kelima, sanksi untuk pemerintah daerah yang melanggar ketentuan. (Kontan)

  • Tax Allowance

Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) meminta Indonesia memperjelas tujuan insentif pengurangan penghasilan neto sebesar 30% selama 6 tahun kepada bidang usaha tertentu yang tertuang dalam PP 78/2019 mengenai tax allowance.

“Ketentuan tax allowance yang berlaku menciptakan ketidakadilan (unequal playing field) antarinvestor. Hal ini mengurangi efektivitas dan efisiensi dari insentif pajak tersebut," tulis OECD pada laporan OECD Investment Policy Reviews: Indonesia 2020. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya
  • Tax Holiday

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan industri yang mengolah bubur kertas atau pulp menjadi produk kertas lain perlu didukung melalui tax holiday. Industri pulp dan produk-produk turunannya merupakan industri pionir yang memiliki nilai tambah dan nilai investasi besar.

"Industri pulp kami lihat selama ini potensinya masih terbatas, kami menargetkan industri pulp bisa menghasilkan produk turunan sehingga terdapat nilai tambah yang semakin besar dari pulp ini,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Penerimaan Pajak

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede menyebut pemerintah perlu menarik pajak lebih banyak setelah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Raden mengatakan pemerintah akan membutuhkan penerimaan pajak lebih besar untuk membayar utang yang melonjak selama pandemi. Menurutnya, upaya pengumpulan pajak yang lebih agresif itu bisa dimulai pada 2022.

"Mungkin nanti 2-3 tahun atau 4 tahun yang akan datang, pemerintah juga harus menarik pajak lebih banyak lagi supaya bisa menutup utang yang naik akibat dari program ini," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI