KEBIJAKAN PAJAK

Investor Bikin Petisi Tolak Bea Meterai, Ini Klarifikasi DJP

Dian Kurniati | Senin, 21 Desember 2020 | 11:15 WIB
Investor Bikin Petisi Tolak Bea Meterai, Ini Klarifikasi DJP

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memberikan klarifikasi mengenai pungutan bea meterai yang dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen transaksi surat berharga seperti saham dan obligasi, tanpa ada batasan nilai.

Dalam pengumumannya, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengenaan bea meterai terhadap dokumen akan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan turut memperhatikan kemampuan masyarakat.

“Dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan juga bisa diberikan fasilitas pembebasan bea meterai,” sebut DJP, dikutip Senin (21/12/2020.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Saat ini, DJP masih menyusun peraturan pelaksanaan atas UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai. Tak hanya itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, terdapat petisi penolakan bea meterai dari investor pasar saham melalui change.org. Dalam petisi tersebut, Farissi Frisky salah seorang investor pasar saham menilai bea meterai akan merugikan investor ritel dan menyulitkan inklusi pasar modal.

"Apakah ini tidak menjadi counterproductive terhadap program nabung saham yang coba digalakkan beberapa tahun belakangan ini?" katanya dalam petisi online di change.org.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Farissi membuat petisi tersebut 2 hari lalu. Hingga saat ini, petisi itu telah memperoleh 7.422 tanda tangan, dari target 7.500 dukungan. Pelaku pasar saham lainnya, Adrian Fong juga menulis petisi serupa. Dia meminta pemerintah meninjau ulang teknis dan dampak kenaikan bea meterai.

Dia menilai pengenaan bea meterai pada pada perdagangan harian di BEI untuk ditunda, atau hanya diterapkan pada perdagangan saham dalam periode waktu tertentu. "Saya khawatir perdagangan saham menjadi sepi dan kurang liquid," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?