BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Desember 2024 | 13.30 WIB
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sedikitnya ada 6 bentuk penyederhanaan kebijakan terkait dengan bea meterai yang diatur dalam PMK 78/2024. Secara umum, beleid tersebut terbit untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai. 

Aturan yang berlaku sejak 1 November 2024 itu juga menambahkan jenis meterai baru dan menyesuaikan pengaturan mengenai pendistribusian meterai elektronik. Terbitnya PMK 78/2024 juga mencabut ketentuan lama, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.

"Penyederhanaan ini diharapkan dapat mendorong kemudahan dalam penggunaan meterai di berbagai transaksi," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam unggahannya, dikutip pada Rabu (18/12/2024). 

Ringkasan penyederhanaan dan perbedaan pengaturan bea meterai antara PMK 78/2024 dengan beleid-beleid yang dicabut sebagai berikut. 

Pertama, mekanisme pendistribusian meterai elektronik. Pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut bea meterai dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri. Sebelumnya, pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut dilakukan melalui distributor. 

Kedua, penambahan jenis meterai dalam bentuk lain. Terdapat 'meterai dalam bentuk jenis lain' baru, yaitu meterai teraan digital untuk pemungutan bea meterai. 

Ketiga, tata cara perizinan meterai dalam bentuk lain. Tata cara pemberian izin pembuatan meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan disesuaikan untuk implementasi coretax

Keempat, penyetoran hasil penjualan meterai tempel. Penyetoran hasil penjualan meterai tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sebelumnya, penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP. 

Kelima, penetapan pemungut pajak bea meterai. Perubahan penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak dan diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP). Kebijakan ini diambil sejalan dengan implementasi coretax system

Sebelumnya, penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai hanya dilakukan secara jabatan. 

Keenam, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan. Beleid terbaru menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Hal ini dalam rangka implementasi coretax

Sebelumnya, batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.