PENGADILAN PAJAK

Batal Digelar, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Lagi Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 September 2020 | 08:05 WIB
Batal Digelar, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Lagi Pekan Ini

Pengumuman dari Sekretariat Pengadilan Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Layanan administrasi dan tatap muka serta pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak batal dibuka lagi hari ini, seperti pengumuman sebelumnya.

Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan aktivitas layanan administrasi dan tatap muka serta pelaksanaan persidangan akan dihentikan lagi untuk sementara. Penghentian dilakukan mulai 28 September 2020 hingga 2 Oktober 2020.

“Dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak maka … pelaksanaan persidangan … dan layanan administrasi dan tatap muka dihentikan sementara mulai 28 September s.d 2 Oktober 2020. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak melalui Instagram, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Penghentian sementara aktivitas di Pengadilan Pajak ini bersamaan dengan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga 11 Oktober 2020. Kebijakan ini dimuat dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

Sebelumnya, sesuai dengan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-017/PP/2020 dan SE-018/PP/2020 penghentian aktivitas layanan administrasi dan tatap muka serta pelaksanaan persidangan hingga 25 September 2020 dikarenakan ada temuan kasus positif Covid-19.

Sesuai hasil koordinasi dengan unit terkait, pada 21—25 September 2020 dilakukan rapid/swab test terhadap hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Terkait dengan penghentian aktivitas di Pengadilan Pajak pada 28 September 2020 hingga 2 Oktober 2020, hingga pagi ini, belum ada SE Ketua Pengadilan Pajak yang dipublikasikan di laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak.

Jika merujuk pada pengumuman sebelumnya, para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan Whatsapp pada nomor 081211007510. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Sekretariat Pengadilan Pajak (@set.pp_kemenkeuri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Rabu, 10 April 2024 | 12:30 WIB IZIN KUASA HUKUM

Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

Minggu, 07 April 2024 | 16:30 WIB PER-1/PP/2024

Ingat! IKH Online Sudah Bisa Digunakan Mulai 12 April 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor