KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Baru Dilantik, Puluhan Asisten Penyuluh Pajak Dapat Bimbingan Teknis

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Juni 2021 | 14:30 WIB
Baru Dilantik, Puluhan Asisten Penyuluh Pajak Dapat Bimbingan Teknis

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I memberikan pembekalan kepada puluhan asisten fungsional penyuluh yang baru dilantik pascaperubahan organisasi instansi vertikal DJP.

Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jateng I Ismujiraharjo mengatakan pembekalan dilakukan kepada 80 asisten fungsional penyuluh. Menurutnya, bimbingan teknis diperlukan karena puluhan asisten tersebut merupakan wajah baru.

"Kami berinisiatif untuk menyelenggarakan pelatihan ini dengan tujuan untuk membekali rekan-rekan penyuluh agar dapat melayani wajib pajak dengan baik," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Ismujiraharjo menuturkan 80 asisten tersebut akan menggantikan tugas yang selama ini diemban oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Nanti, para asisten akan dikenalkan hal-hal yang menjadi tanggung jawabnya.

Kanwil juga memberikan bimbingan teknis seputar Standard Operating Procedure (SOP), termasuk dasar-dasar menjalankan tugas dan fungsi asisten penyuluh pajak. Materi itu disampaikan oleh dua asisten penyuluh fungsional senior Kanwil DJP Jateng I Mimar Astriani dan Ahmadun.

"Saat ini asisten penyuluh menggantikan job desk dari Account Representative (AR), meskipun tidak bisa kita pelajari semuanya hari ini, setidaknya kita akan mempelajari permohonan yang paling sering muncul," ujar Mimar.

Baca Juga:
Gubernur BI Yakin Rupiah Bakal Kembali Menguat, Ternyata Ini Alasannya

Dia menjelaskan terdapat dua jenis permohonan yang paling sering diakses oleh wajib pajak. Kedua permohonan wajib pajak itu antara lain pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan permohonan pemindahbukuan.

"Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak merupakan administrasi yang tingkat kesulitannya tinggi. Meski begitu, sepanjang proses administrasi terpenuhi maka permohonan wajib pajak dapat dikabulkan," tutur Mimar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar