KP2KP TANAH GROGOT

Baru Berdiri pada Februari 2023, WP Badan Ini Ajukan Status PKP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Mei 2023 | 10:30 WIB
Baru Berdiri pada Februari 2023, WP Badan Ini Ajukan Status PKP

Ilustrasi.

TANAH GROGOT, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot mengadakan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak pada 4 April 2023.

Petugas dari KP2KP Tanah Grogot Wahyu Imam Prasetyo mengatakan wajib pajak yang dikunjungi adalah CV Narast Jaya yang bergerak di bidang perdagangan tandan buah segar dan pembibitan sawit. Adapun tempat kedudukannya di Desa Lombok, Kabupaten Paser.

“Verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP),” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Selain memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, lanjut Wahyu, tujuan verifikasi ini juga untuk memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan perihal hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban PKP tersebut antara lain memungut dan menyetorkan PPN, membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal pada akhir bulan berikutnya.

KP2KP Tanah Grogot, lanjut Wahyu, berharap kunjungan yang dilakukan tersebut dapat menambah pemahaman wajib pajak bersangkutan terkait dengan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Sementara itu, Direktur CV Narast Jaya Ahmad Jasir Rasyidi menjelaskan perusahaannya baru berdiri pada Februari 2023 dan belum memiliki kegiatan usaha. Meski demikian, ia mengaku memerlukan status PKP guna mendukung usahanya.

“Kami berencana mengajukan rekanan dengan PTPN XIII Long Ikis untuk menjual tandan buah segar, baik dari kebun sendiri maupun petani,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP