KANADA

Banyak yang Makin Kaya Selama Pandemi, Negara Ini Pajaki Barang Mewah

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Banyak yang Makin Kaya Selama Pandemi, Negara Ini Pajaki Barang Mewah

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews - Kanada mulai mengenakan pajak atas barang mewah seperti mobil mewah, private jet, hingga yacht mulai bulan depan.

Menurut pemerintah, pajak atas barang mewah perlu dikenakan mengingat ada sebagian wajib pajak yang menikmati tambahan penghasilan di tengah pandemi Covid-19.

"Oleh karena itu kami meminta kepada sebagian masyarakat Kanada yang mampu membeli barang mewah untuk berkontribusi sedikit lebih banyak," tulis pemerintah Kanada dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Dana yang terkumpul dari akan digunakan untuk jaring pengaman sosial dan program-program lainnya untuk masyarakat rentan di tengah krisis.

Berdasarkan Select Luxury Items Tax Act, pajak barang mewah dikenakan atas mobil dan pesawat dengan harga jual di atas CA$100.000 serta kapal dengan harga jual di atas CA$250.000.

Tarif pajak atas barang mewah yang berlaku adalah sebesar 10%. Pajak tersebut hanya berlaku atas barang mewah yang dibeli untuk keperluan pribadi dan akan dikenakan secara retroaktif atas pembelian setelah 1 Januari 2022.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Para penjual, importir, dan produsen kendaraan yang tergolong mewah wajib mendaftarkan diri ke Canada Revenue Agency (CRA) terhitung sejak hari pertama dilakukannya penjualan atau impor.

Berdasarkan penghitungan Parliamentary Budget Officer (PBO), pajak barang mewah akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai CA$163 juta pada 2023 hingga 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus