KANADA
Banyak yang Makin Kaya Selama Pandemi, Negara Ini Pajaki Barang Mewah
Muhamad Wildan | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Banyak yang Makin Kaya Selama Pandemi, Negara Ini Pajaki Barang Mewah

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews - Kanada mulai mengenakan pajak atas barang mewah seperti mobil mewah, private jet, hingga yacht mulai bulan depan.

Menurut pemerintah, pajak atas barang mewah perlu dikenakan mengingat ada sebagian wajib pajak yang menikmati tambahan penghasilan di tengah pandemi Covid-19.

"Oleh karena itu kami meminta kepada sebagian masyarakat Kanada yang mampu membeli barang mewah untuk berkontribusi sedikit lebih banyak," tulis pemerintah Kanada dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Kejahatan Pajak Disebut Jadi Alasan yang Membuat Negara Ini Sulit Maju

Dana yang terkumpul dari akan digunakan untuk jaring pengaman sosial dan program-program lainnya untuk masyarakat rentan di tengah krisis.

Berdasarkan Select Luxury Items Tax Act, pajak barang mewah dikenakan atas mobil dan pesawat dengan harga jual di atas CA$100.000 serta kapal dengan harga jual di atas CA$250.000.

Tarif pajak atas barang mewah yang berlaku adalah sebesar 10%. Pajak tersebut hanya berlaku atas barang mewah yang dibeli untuk keperluan pribadi dan akan dikenakan secara retroaktif atas pembelian setelah 1 Januari 2022.

Baca Juga:
Buka SPT ke Publik, Perdana Menteri Ini Bayar Pajak Sampai Rp26 Miliar

Para penjual, importir, dan produsen kendaraan yang tergolong mewah wajib mendaftarkan diri ke Canada Revenue Agency (CRA) terhitung sejak hari pertama dilakukannya penjualan atau impor.

Berdasarkan penghitungan Parliamentary Budget Officer (PBO), pajak barang mewah akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai CA$163 juta pada 2023 hingga 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI Apa Itu Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau?
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023
Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB PENEGAKAN HUKUM Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK Jam Pelayanan Kantor Pajak Berubah selama Ramadan, Cek di Sini
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2022 Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP
Jumat, 24 Maret 2023 | 12:00 WIB TIPS PAJAK Cara Lapor Harta Berupa Obligasi Pemerintah di SPT 1770S
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:38 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI Sengketa Terkait Keterlambatan Penyampaian Penggunaan NPPN