KEBIJAKAN PAJAK

Bantu Indonesia Soal Penerimaan Pajak, ADB Tunjuk Direktur Baru

Muhamad Wildan
Rabu, 01 September 2021 | 14.00 WIB
Bantu Indonesia Soal Penerimaan Pajak, ADB Tunjuk Direktur Baru

Country Director ADB untuk Indonesia, Jiro Tominaga. (foto: adb.org)

JAKARTA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) resmi menunjuk Jiro Tominaga sebagai Country Director ADB untuk Indonesia menggantikan Winfried Wicklein yang sekarang menjabat sebagai Deputy Director General ADB untuk Asia Tenggara.

Tominaga akan memimpin seluruh kegiatan ADB di Indonesia dan bekerja sama dengan pemerintah serta stakeholder lainnya dalam menerapkan Country Partnership Strategy (CPS) 2020-2024 antara ADB dan Indonesia.

"Prioritas saya saat ini adalah membantu Pemerintah Indonesia dalam mengatasi dampak kesehatan, ekonomi, dan sosial akibat pandemi Covid-19 dalam jangka pendek dan menengah," katanya, Rabu (1/9/2021).

Salah satu program prioritas ADB dalam CPS 2020-2024 adalah memobilisasi penerimaan domestik (domestic resource mobilization/DRM). ADB berkomitmen untuk memberikan asistensi teknis guna mendukung reformasi penerimaan pajak yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.

"Pada saat bersamaan, pelajaran dari krisis sebelumnya juga akan dipertimbangkan untuk menentukan waktu yang tepat untuk bergeser dari kebijakan fiskal yang ekspansif menuju konsolidasi fiskal," tulis ADB dalam CPS 2020-2024.

Terdapat empat program yang diusung oleh ADB. Pertama, ADB akan mendukung penguatan pelayanan pajak dan manajemen kepatuhan pajak melalui digitalisasi proses registrasi, pelaporan, dan pembayaran pajak.

Kedua, ADB akan akan mendukung penciptaan kebijakan pajak daerah yang konsisten dan tidak distortif melalui penguatan basis pajak. Ketiga, ADB akan turut serta dalam memerangi praktik BEPS melalui pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan MAP.

Keempat, ADB akan membantu pemerintah dalam melakukan modernisasi atas sistem administrasi pajak daerah. Tak hanya itu, ADB juga akan membantu beberapa pemerintah daerah tertentu dalam menerbitkan obligasi daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.