Foto udara hutan mangrove Teluk Balikpapan, Kariangau, Kalimantan Timur, Senin (3/10/2022). Dengan adanya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, nelayan di kawasan tersebut berharap agar pemerintah dapat menaikkan status lindung hutan mangrove agar terbebas dari bahaya alih fungsi serta menyelamatkan nelayan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun depan.
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan kajian sedang dilakukan guna menghitung dampak kenaikan NJOP terhadap nilai PBB yang harus dibayar oleh masyarakat.
"Rencana kenaikan NJOP ini akan diterapkan secara efektif pada awal tahun 2023 mendatang.Ā Namun, untuk mendukung program tersebut pemerintah akan mengeluarkan program stimulus," ujar Idham, dikutip Selasa (4/10/2022).
Stimulus diberikan agar kenaikan NJOP tidak memberikan terlalu tinggi terhadap nilai PBB terutang. Menurut Idham, tujuan kenaikan NJOP adalah untuk meningkatkan setoran BPHTB.
Rencananya, stimulus yang akan diberikan adalah pengurangan pokok PBB. Dengan demikian, kenaikan NJOP tidak akan berimbas pada kenaikan PBB.
"Pada dasarnya, penerapan kenaikan NJOP ini bertujuan untuk menaikkan pemasukan daerah dari BPHTB, setelah dilakukan penyesuaian nilai jual tanah dan bangunan," kata Idham seperti dilansirĀ inibalikpapan.com.
Melalui peningkatan NJOP, kinerja BPHTB diharap meningkat utamanya bila pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi dilaksanakan oleh pemerintah.
Menurut Idham, aktivitas jual beli tanah di Kota Balikpapan selaku penyangga IKN akan meningkat dan kenaikan NJOP adalah bentuk antisipasi atas peningkatan aktivitas ekonomi tersebut.
Idham mengatakan saat ini Pemkot Balikpapan sedang melakukan pembaruan data wajib pajak secaraĀ door-to-doorĀ dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemda dalam melakukan pendataan. (sap)