PEMBIAYAAN APBN

Bagi-Bagi Beban dengan BI, Sri Mulyani: Biaya Bunga Utang Bisa Ditekan

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Bagi-Bagi Beban dengan BI, Sri Mulyani: Biaya Bunga Utang Bisa Ditekan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan, Selasa (24/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pembagian beban (burden sharing) antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam membiayai defisit APBN akan menekan beban bunga utang yang ditanggung pemerintah pada tahun-tahun ke depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rasio belanja bunga utang pada 2021 dan tahun-tahun mendatang bisa mencapai 2,4% dari PDB atau lebih tinggi apabila tidak ada burden sharing antara pemerintah dan BI.

"Dengan SKB ini (SKB III), kami bisa turunkan rasio belanja bunga utang terhadap PDB menjadi 2,21% sampai dengan 2,25% dalam kurun waktu hingga 2025," katanya, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Dengan adanya SKB III untuk tahun ini dan tahun depan, pemerintah akan memiliki ruang fiskal tambahan untuk mendukung konsolidasi fiskal, keberlanjutan fiskal, dan kemampuan pemerintah dalam membayar utang.

Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung pengembalian defisit fiskal ke bawah 3% dari PDB pada tahun 2023 sesuai dengan amanat Perppu 1/2020 yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui UU 2/2020.

Sebagai informasi, BI akan membeli surat berharga negara (SBN) senilai Rp215 triliun pada 2021 dan Rp224 triliun pada tahun depan. Pembagian beban antara pemerintah dan BI pada SKB III akan terbagi dalam 2 klaster yakni klaster A dan klaster B

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Pada skema klaster A, BI akan membeli SBN sebesar Rp58 triliun pada 2021 dan Rp40 triliun pada 2022. SBN pada klaster A memiliki tingkat suku bunga setara dengan reverse repo BI tenor 3 bulan. Bunga SBN klaster A akan ditanggung oleh BI.

Pada skema klaster B, BI akan membeli SBN senilai Rp157 triliun pada tahun ini dan Rp184 triliun pada tahun depan. SBN pada klaster B memiliki tingkat suku bunga setara dengan reverse repo BI tenor 3 bulan. Bunga dari SBN klaster B akan ditanggung oleh pemerintah.

Seluruh pembiayaan utang yang terkumpul melalui burden sharing SKB III tersebut akan digunakan untuk mendanai program penanganan kesehatan dan kemanusiaan yang timbul akibat pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara