PP 80/2019

Badan Usaha Asing Dianggap Punya Kehadiran Fisik di Indonesia, Jika...

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Desember 2019 | 13:55 WIB
Badan Usaha Asing Dianggap Punya Kehadiran Fisik di Indonesia, Jika...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mempertegas kriteria pelaku usaha luar negeri dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019 yang mulai berlaku pada 25 November 2019. Dalam PP itu diatur mengenai pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI.

“[Pelaku usaha luar negeri itu] yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum NKRI,” demikian bunyi penggalan pasal 7 ayat (1) PP tersebut.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Adapun kriteria tertentu yang dimaksud dapat berupa empat aspek, yaitu jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau jumlah traffic atau pengakses. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kriterian tertentu ini diatur dengan peraturan menteri perdagangan.

Dalam PP tersebut, yang dimaksud dengan pelaku usaha luar negeri dalam PMSE meliputi pedagang luar negeri, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri, dan penyelenggara sarana perantara luar negeri.

Untuk PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu tersebut wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI. Perwakilan itu dapat bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha dimaksud. Adapun ketentuan penunjukan perwakilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 8 PP tersebut.

Ketentuan dan mekanisme perpajakan itu juga berlaku untuk pelaku usaha pada PMSE yang termasuk pelaku usaha dalam negeri, seperti pedagang dalam negeri, PPMSE dalam negeri, serta penyelenggara sarana perantara dalam negeri.

Adapun pelaku usaha dalam negeri berbentuk pertama, pedagang dalam negeri berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. Kedua, PPMSE dalam negeri berbentuk orang perseorangan, badan usaha, masyarakat, atau instansi penyelenggara negara. Ketiga, penyelenggara sarana perantara dalam negeri berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.

PMSE merupakan hubungan hukum privat yang dapat dilakukan antara pelaku usaha dan pelaku usaha, pelaku usaha dengan konsumen, pribadi dengan pribadi, serta instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Jumat, 05 April 2024 | 10:51 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Hingga Maret 2024, Realisasi PPN Produk Digital PMSE Rp1,84 Triliun

Rabu, 03 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA KEDIRI

Kantor Pajak Kumpulkan 30 Kepala Desa, Ada Pesan Khusus Soal Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M