Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mempertegas kriteria pelaku usaha luar negeri dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019 yang mulai berlaku pada 25 November 2019. Dalam PP itu diatur mengenai pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI.
“[Pelaku usaha luar negeri itu] yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum NKRI,” demikian bunyi penggalan pasal 7 ayat (1) PP tersebut.
Adapun kriteria tertentu yang dimaksud dapat berupa empat aspek, yaitu jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau jumlah traffic atau pengakses. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kriterian tertentu ini diatur dengan peraturan menteri perdagangan.
Dalam PP tersebut, yang dimaksud dengan pelaku usaha luar negeri dalam PMSE meliputi pedagang luar negeri, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri, dan penyelenggara sarana perantara luar negeri.
Untuk PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu tersebut wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI. Perwakilan itu dapat bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha dimaksud. Adapun ketentuan penunjukan perwakilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 8 PP tersebut.
Ketentuan dan mekanisme perpajakan itu juga berlaku untuk pelaku usaha pada PMSE yang termasuk pelaku usaha dalam negeri, seperti pedagang dalam negeri, PPMSE dalam negeri, serta penyelenggara sarana perantara dalam negeri.
Adapun pelaku usaha dalam negeri berbentuk pertama, pedagang dalam negeri berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. Kedua, PPMSE dalam negeri berbentuk orang perseorangan, badan usaha, masyarakat, atau instansi penyelenggara negara. Ketiga, penyelenggara sarana perantara dalam negeri berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.
PMSE merupakan hubungan hukum privat yang dapat dilakukan antara pelaku usaha dan pelaku usaha, pelaku usaha dengan konsumen, pribadi dengan pribadi, serta instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)