EDUKASI PAJAK

Baca di Sini! Naskah PP 50/2022 Berbahasa Inggris

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Januari 2023 | 10:00 WIB
Baca di Sini! Naskah PP 50/2022 Berbahasa Inggris

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan ID menyediakan naskah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dalam bahasa Inggris.

Anda bisa membaca PP 50/2022 dalam bahasa Inggris dengan mengakses kanal Peraturan Pajak Pusat di Perpajakan ID. Anda juga bisa mengakses langsung pada tautan berikut ini PP 50/2022 atau Government of The Republic Indonesia Regulation Number 50 of 2022.

Dokumen peraturan pajak yang disediakan Perpajakan ID memiliki beberapa keunggulan. Pertama, dilengkapi File Lampiran dan dokumen peraturan yang bisa Anda unduh dalam bentuk PDF.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Kedua, fitur 7 Status Keberlakuan sehingga Anda dapat langsung tahu apakah suatu peraturan masih berlaku/tidak berlaku/penyempurnaan/dan lain-lain.

Ketiga, fitur Peraturan Terkait untuk mengetahui peraturan sebelumnya, terbaru, dan peraturan yang relevan dengan peraturan yang Anda baca.

Keempat, bagikan dokumen dan jadikan dokumen sebagai dokumen favorit Anda untuk dibaca kemudian hari. Kelima, fitur Highlight untuk memberi coretan di dokumen secara digital.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Selain PP 50/2022, Perpajakan ID juga menghadirkan beberapa peraturan turunan populer lainnya dalam bahasa Inggris yang terus diperbarui secara berkala. Berikut peraturan berbahasa Inggris yang dimaksud.

  1. PP 49/2022 atau Government Of The Republic Of Indonesia Regulation Number 49 of 2022.
  2. PP 55/2022 atau Government of The Republic Of Indonesia Regulation Number 55 of 2022.

Tak hanya itu, Anda juga bisa mengajukan permintaan peraturan terjemahan bahasa Inggris dengan mengisi formulir berikut https://bit.ly/requestenglishPID.

Apabila terdapat kendala atau pertanyaan, silakan menghubungi Perpajakan ID melalui WhatsApp: 0813-8080-4136, email [email protected], atau Instagram @perpajakan.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025