UU CIPTA KERJA

Baca 3 UU Pajak Konsolidasi? Tersedia Lengkap di Perpajakan.id!

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Desember 2020 | 15:48 WIB
Baca 3 UU Pajak Konsolidasi? Tersedia Lengkap di Perpajakan.id!

Tampilan kanal UU Perpajakan Konsolidasi.pada laman Perpajakan.id. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merevisi 3 undang-undang (UU) dalam bidang pajak melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Ketiga UU yang dimaksud adalah UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan berbagai kebijakan pajak yang masuk dalam UU 11/2020 dan UU 2/2020 bermuara pada kemudahan berusaha. Kebijakan pajak diharapkan mampu membuat perekonomian bergerak, terutama setelah ada pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

“Ini juga menjadi bagian reformasi perpajakan yang fundamental,” katanya. Simak artikel ‘Simak, Ternyata Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Sasar 4 Tujuan Ini’.

Setidaknya ada 4 aspek tujuan yang diusung. Pertama, meningkatkan pendanaan investasi. Kedua, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela. Ketiga, meningkatkan kepastian hukum. Keempat, menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri.

Terkait dengan perubahan ketiga UU dalam bidang pajak tersebut, Perpajakan.id menyajikannya secara lengkap dalam kanal UU Perpajakan Konsolidasi. Kanal ini berisi kumpulan naskah UU di bidang perpajakan yang disusun secara terintegrasi, mengikuti berbagai perubahan, komprehensif, dan sistematis.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Anda juga bisa langsung membacanya melalui tautan berikut.

Konsolidasi masing-masing UU tersebut tentu sudah disesuaikan dengan perkembangan terakhir, yakni terbitnya UU Cipta Kerja. Selain itu, konsolidasi UU dilengkapi dengan penjelasan serta peraturan terkait yang terbaru dan tersedia secara online. Karena sifatnya yang online, akan selalu disesuaikan dengan perkembangan terkini.

Sebagai informasi, Perpajakan.id adalah aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia. Selain UU Perpajakan Konsolidasi, tersedia pula peraturan pajak, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), putusan pengadilan pajak, putusan mahkamah agung, buku pajak, glosarium, persandingan dokumen, dan download formulir.

Dengan demikian, sumber literasi perpajakan bisa Anda dapatkan dengan mudah dan cepat hanya dengan mengakses Perpajakan.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT