Tampilan kanal UU Perpajakan Konsolidasi.pada laman Perpajakan.id.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merevisi 3 undang-undang (UU) dalam bidang pajak melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Ketiga UU yang dimaksud adalah UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan berbagai kebijakan pajak yang masuk dalam UU 11/2020 dan UU 2/2020 bermuara pada kemudahan berusaha. Kebijakan pajak diharapkan mampu membuat perekonomian bergerak, terutama setelah ada pandemi Covid-19.
“Ini juga menjadi bagian reformasi perpajakan yang fundamental,” katanya. Simak artikel ‘Simak, Ternyata Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Sasar 4 Tujuan Ini’.
Setidaknya ada 4 aspek tujuan yang diusung. Pertama, meningkatkan pendanaan investasi. Kedua, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela. Ketiga, meningkatkan kepastian hukum. Keempat, menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri.
Terkait dengan perubahan ketiga UU dalam bidang pajak tersebut, Perpajakan DDTC menyajikannya secara lengkap dalam kanal UU Perpajakan Konsolidasi. Kanal ini berisi kumpulan naskah UU di bidang perpajakan yang disusun secara terintegrasi, mengikuti berbagai perubahan, komprehensif, dan sistematis.
Anda juga bisa langsung membacanya melalui tautan berikut.
Konsolidasi masing-masing UU tersebut tentu sudah disesuaikan dengan perkembangan terakhir, yakni terbitnya UU Cipta Kerja. Selain itu, konsolidasi UU dilengkapi dengan penjelasan serta peraturan terkait yang terbaru dan tersedia secara online. Karena sifatnya yang online, akan selalu disesuaikan dengan perkembangan terkini.
Sebagai informasi, Perpajakan DDTC adalah aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia. Selain UU Perpajakan Konsolidasi, tersedia pula peraturan pajak, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), putusan pengadilan pajak, putusan mahkamah agung, buku pajak, glosarium, persandingan dokumen, dan download formulir.
Dengan demikian, sumber literasi perpajakan bisa Anda dapatkan dengan mudah dan cepat hanya dengan mengakses Perpajakan DDTC. (kaw)