UU HPP

Aturan Turunan UU HPP, Dirjen Pajak Sebut 4 PP Baru Segera Dirilis

Dian Kurniati | Senin, 23 Mei 2022 | 19:15 WIB
Aturan Turunan UU HPP, Dirjen Pajak Sebut 4 PP Baru Segera Dirilis

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut pemerintah segera merilis 4 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Suryo mengatakan rancangan PP (RPP) tersebut sedang dalam proses atau sudah diharmonisasi. Dia berharap keempat RPP itu dapat segera diundangkan dan dirilis kepada publik.

"Mudah-mudahan tidak lama lagi RPP-RPP tersebut dapat diundangkan dan kemudian beberapa PMK sebagai pelaksana undang-undang dan PP tersebut dapat segera dirilis, diundangkan juga," katanya, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Suryo mengatakan 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh) sudah selesai harmonisasi dan dalam waktu dekat segera diundangkan. Selain itu, ada juga 1 RPP mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah selesai diharmonisasi dan 1 lagi RPP tentang PPN yang baru masuk persiapan harmonisasi.

Adapun RPP terakhir mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), saat ini sudah selesai proses harmonisasi dan tinggal diundangkan.

Menurut Suryo, penerbitan keempat PP tersebut akan melengkapi aturan turunan UU HPP yang telah terbit. Adapun hingga saat ini, sudah ada 15 peraturan menteri keuangan (PMK) yang dirilis sebagai aturan pelaksana UU HPP, yakni 1 PMK mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) dan 14 lainnya tentang PPN.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

"Saat ini, seluruh infrastruktur regulasi yang diperlukan dalam pelaksanaan UU HPP sedang dalam proses penyusunan," ujarnya.

Pada tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP sebagai bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi KUP, PPh, PPN, PPS, pajak karbon, serta cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan