PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan penatausahaan serta penyelesaian barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara.

Pembaruan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2024. Beleid yang berlaku efektif mulai 30 April 2024 ini menggantikan ketentuan terdahulu, yaitu PMK 39/2014. Penggantian peraturan itu di antaranya dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

“Untuk lebih mengoptimalkan penerimaan negara, memberikan kepastian hukum, dan menyempurnakan ketentuan..., PMK 39/2014..., perlu diganti” bunyi salah satu pertimbangan PMK 17/2024, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Secara lebih terperinci, PMK 17/2024 terdiri atas 6 bab dan 14 pasal. Berikut perinciannya.

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

  • Pasal 1
    Berisi definisi sejumlah istilah yang terdapat dalam peraturan ini.

BAB II BARANG YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA (Pasal 2)

  • Pasal 2
    Berisi ketentuan yang menyatakan BKC yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai akan dirampas untuk negara. Selain itu, barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai juga dapat dirampas untuk negara.
    Pelaksanaan perampasan tersebut dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun penyelesaian BKC dan barang lain yang dirampas untuk negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan barang rampasan negara.

BAB III BARANG YANG DIKUASAI NEGARA (Pasal 3-4)

  • Pasal 3
    Berisi ketentuan perincian asal barang yang dikuasai negara (BDN) terkait dengan cukai beserta proses penetapan barang yang dianggap sebagai BDN. Adapun BDN itu berasal dari 2 sumber.
    Pertama, BKC dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal. Kedua, BKC yang belum diselesaikan kewajiban cukainya yang pemiliknya tidak diketahui. Barang dengan dikategorikan sebagai BDN akan disimpan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain yang berada di bawah pengawasan DJBC.
    Direktur atau kepala kantor Bea Cukai sesuai dengan kewenangannya akan menetapkan BDN. Penetapan itu dilakukan dengan menerbitkan suatu keputusan. Adapun penerbitkan keputusan tersebut dilakukan dengan didahului kegiatan penelitian.
  • Pasal 4
    Berisi ketentuan pengumuman atas keputusan barang yang dikategorikan sebagai BDN. Selain itu, pengumuman tersebut juga akan memuat informasi mengenai kewajiban bagi pemilik barang apabila ingin mengambil barang tersebut.
    Pemilik barang masih bisa mengurus barang yang dikategorikan sebagai BDN. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menyelesaikan kewajiban pabean atas barang tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak barang itu ditetapkan sebagai BDN.
    Adapun pengumuman keputusan BDN besera informasi kewajiban bagi pemilik barang diumumkan melalui media massa, media elektronik, dan/atau papan pengumuman pada kantor pusat DJBC atau kantor Bea Cukai yang bersangkutan

BAB IV BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA (Pasal 5-10)

  • Pasal 5
    Berisi ketentuan jenis serta tata cara penetapan BKC dan barang lain terkait tindak pidana cukai yang bisa dikategorikan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMN). BMN disimpan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain yang berada di bawah pengawasan DJBC.
    Adapun direktur atau kepala kantor Bea Cukai harus menyampaikan keputusan mengenai penetapan barang yang ditetapkan sebagai BMN kepada pemilik barang atau dari siapa barang ditegah.
  • Pasal 6
    Berisi ketentuan pemberian mandat untuk direktur atau kepala kantor Bea Cukai membuat perkiraan nilai BMN berdasarkan pada dokumen cukai, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya.
    Pembuatan perkiraan nilai BMN tersebut dapat melibatkan penilai pemerintah atau penilai publik. Perlibatan penilai pemerintah atau penilai publik tersebut berdasarkan pada permohonan atau penunjukan oleh direktur atau kepala kantor Bea Cukai.
  • Pasal 7
    Berisi ketentuan pemberian mandat bagi direktur atau kepala kantor Bea Cukai untuk mengajukan usulan peruntukan atas BMN. Usulan peruntukan BMN tersebut diajukan kepada direktur jenderal kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk.
  • Pasal 8
    Berisi ketentuan bahwa peruntukan BMN ditetapkan oleh direktur jenderal kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMN yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.
  • Pasal 9
    Berisi ketentuan mengenai tata cara penyelesaian BMN. Adapun penyelesaian BMN dilaksanakan sesuai dengan surat persetujuan peruntukan BMN yang diterbitkan oleh direktur jenderal kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk.
  • Pasal 10
    Berisi ketentuan yang menyatakan tata cara pelelangan, pemusnahan, hibah, penetapan status penggunaan, dan penghapusan BMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai lelang dan ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai.

BAB V PENATAUSAHAAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA (Pasal 11-12)

  • Pasal 11
    Berisi ketentuan beserta tenggat waktu penyampaian laporan pencatatan dan penyelesaian administrasi BDN. Pasal ini juga menegaskan ketentuan penatausahan BMN dilaksanakan sesuai dengan peraturan mengenai pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai.
  • Pasal 12
    Berisi ketentuan yang menyatakan dirjen bea dan cukai menggunakan data yang tercantum dalam laporan BDN dan BMN untuk melakukan 2 hal. Pertama, memantau (monitoring) dan evaluasi pengelolaan BDN dan BMN. Kedua, menyajikan dan/atau mengungkapkan BMN pada laporan keuangan DJBC.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 13-14)

  • Pasal 13
    Berisi pernyataan bahwa PMK 39/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah berlakunya PMK 17/2024.
  • Pasal 14
    Berisi ketentuan yang menyatakan PMK 17/2024 mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun PMK 17/2024 diundangkan pada 16 April 2024. Hal ini berarti PMK 17/2024 berlaku efektif mulai 30 April 2024.

Untuk membaca PMK 17/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah