DDTC Newsletter Vol.05 No.8, Mei 2021 bertajuk Provisions on Tax Audits during the Transitional Period of Changes in Tax Office Types.
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak merilis aturan penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak pada masa transisi perubahan jenis kantor pelayanan pajak (KPP). Selain itu, ada beleid mengenai perubahan tugas dan fungsi 2 bidang yang ada pada kantor wilayah (Kanwil).
Ada pula beleid tentang pembagian dan penetapan perincian tugas seksi pengawasan pada KPP, tarif sanksi bunga dan imbalan bunga Mei 2021, dan interkoneksi sistem Online Single Submission (OSS) dengan sistem milik Ditjen Pajak (DJP).
Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.05 No.8, Mei 2021 bertajuk Provisions on Tax Audits during the Transitional Period of Changes in Tax Office Types. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.
Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-09/PJ/2021, otoritas memundurkan saat mulai terdaftar (SMT) bagi wajib pajak KPP Pratama Baru atau KPP Madya dari sebelumnya 3 Mei 2021 menjadi 24 Mei 2021.
Sehubungan dengan mundurnya SMT tersebut, otoritas juga mengubah ketentuan pemeriksaan pajak yang dilakukan pada masa transisi perubahan jenis KPP dari KPP Pratama menjadi KPP Madya sebagai bagian dari reorganisasi unit vertikal DJP.
Adapun perubahan yang tercantum dalam PER-09/2021 dilakukan guna menyesuaikan dengan dimundurkannya waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP yang terdampak reorganisasi dari sebelumnya 3 Mei 2021 menjadi 24 Mei 2021.
Melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-150/PJ/2021, otoritas mengubah tugas dan fungsi dari 2 bidang yang ada di Kanwil DJP, selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Khusus. Kedua bidang itu adalah Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan serta Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian.
Dirjen pajak menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-151/PJ/2021. Melalui keputusan tersebut, Dirjen pajak mengatur pembagian dan penetapan tugas Seksi Pengawasan pada KPP.
Berdasarkan pada lampiran KEP-151/2021, pembagian tugas dilakukan dengan menyegmentasikan pengawasan wajib pajak menjadi dua kategori, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak berdasarkan kewilayahan.
BKPM merilis Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2021. Peraturan tersebut salah satunya mengharuskan sistem OSS terhubung dengan sistem DJP. Interkoneksi tersebut ditujukan untuk pengecekan NPWP atas konfirmasi status wajib pajak yang mengajukan perizinan.
Jika pelaku usaha belum memiliki NPWP, beleid tersebut memperkenankan sistem OSS untuk memfasilitasi pembuatan NPWP dengan mengirimkan data pelaku usaha kepada sistem yang dikelola oleh DJP.
Pemerintah telah merilis tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode periode 1 Mei – 31 Mei 2021. Perincian tarif bunga tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 25/KM.10/2021. (kaw)