DDTC NEWSLETTER

Aturan Pemeriksaan Pajak Transisi Jenis KPP Berubah, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 07 Mei 2021 | 18:20 WIB
Aturan Pemeriksaan Pajak Transisi Jenis KPP Berubah, Download di Sini

DDTC Newsletter Vol.05 No.8, Mei 2021 bertajuk Provisions on Tax Audits during the Transitional Period of Changes in Tax Office Types.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak merilis aturan penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak pada masa transisi perubahan jenis kantor pelayanan pajak (KPP). Selain itu, ada beleid mengenai perubahan tugas dan fungsi 2 bidang yang ada pada kantor wilayah (Kanwil).

Ada pula beleid tentang pembagian dan penetapan perincian tugas seksi pengawasan pada KPP, tarif sanksi bunga dan imbalan bunga Mei 2021, dan interkoneksi sistem Online Single Submission (OSS) dengan sistem milik Ditjen Pajak (DJP).

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.05 No.8, Mei 2021 bertajuk Provisions on Tax Audits during the Transitional Period of Changes in Tax Office Types. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain
  • Ketentuan Pemeriksaan Pajak pada Masa Transisi Perubahan Jenis KPP

Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-09/PJ/2021, otoritas memundurkan saat mulai terdaftar (SMT) bagi wajib pajak KPP Pratama Baru atau KPP Madya dari sebelumnya 3 Mei 2021 menjadi 24 Mei 2021.

Sehubungan dengan mundurnya SMT tersebut, otoritas juga mengubah ketentuan pemeriksaan pajak yang dilakukan pada masa transisi perubahan jenis KPP dari KPP Pratama menjadi KPP Madya sebagai bagian dari reorganisasi unit vertikal DJP.

Adapun perubahan yang tercantum dalam PER-09/2021 dilakukan guna menyesuaikan dengan dimundurkannya waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP yang terdampak reorganisasi dari sebelumnya 3 Mei 2021 menjadi 24 Mei 2021.

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar
  • Ketetapan Perubahan Tugas dan Fungsi 2 Bidang di Kanwil

Melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-150/PJ/2021, otoritas mengubah tugas dan fungsi dari 2 bidang yang ada di Kanwil DJP, selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Khusus. Kedua bidang itu adalah Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan serta Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian.

  • Pembagian dan Penetapan Rincian Tugas Seksi Pengawasan pada KPP

Dirjen pajak menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-151/PJ/2021. Melalui keputusan tersebut, Dirjen pajak mengatur pembagian dan penetapan tugas Seksi Pengawasan pada KPP.

Berdasarkan pada lampiran KEP-151/2021, pembagian tugas dilakukan dengan menyegmentasikan pengawasan wajib pajak menjadi dua kategori, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak berdasarkan kewilayahan.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei
  • Interkoneksi Sistem OSS BKPM dan DJP

BKPM merilis Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2021. Peraturan tersebut salah satunya mengharuskan sistem OSS terhubung dengan sistem DJP. Interkoneksi tersebut ditujukan untuk pengecekan NPWP atas konfirmasi status wajib pajak yang mengajukan perizinan.

Jika pelaku usaha belum memiliki NPWP, beleid tersebut memperkenankan sistem OSS untuk memfasilitasi pembuatan NPWP dengan mengirimkan data pelaku usaha kepada sistem yang dikelola oleh DJP.

  • Tarif Sanksi Bunga dan Imbalan Bunga Mei 2021

Pemerintah telah merilis tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode periode 1 Mei – 31 Mei 2021. Perincian tarif bunga tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 25/KM.10/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar