UU HPP

Aturan Baru, Platform Digital Tak Pungut Pajak Bisa Diputus Aksesnya

Muhamad Wildan | Senin, 11 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Aturan Baru, Platform Digital Tak Pungut Pajak Bisa Diputus Aksesnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap platform penyelenggara sistem elektronik yang tidak menyelenggarakan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak Pasal 32A UU KUP.

Bila penyelenggara sistem transaksi elektronik tidak memenuhi ketentuan Pasal 32A UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP, pemutusan akses dapat dikenakan setelah penyelenggara telah mendapatkan teguran.

"Dalam hal pihak lain ... merupakan penyelenggara sistem elektronik, selain dikenai sanksi ..., terhadap penyelenggara sistem elektronik dimaksud dapat dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberikan teguran," bunyi Pasal 32A ayat (4) UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP, dikutip Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Bila penyelenggara sistem elektronik melakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah mendapatkan teguran, maka sanksi pemutusan akses tidak dikenakan terhadap penyelenggara sistem elektronik yang dimaksud.

Bila penyelenggara sistem elektronik melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan setelah dilakukan pemutusan akses, maka pemerintah dapat melakukan normalisasi akses terhadap penyelenggara sistem elektronik.

Adapun pihak yang berwenang melakukan pemutusan serta normalisasi akses terhadap penyelenggara sistem elektronik sesuai dengan Pasal 32A adalah Kemenkominfo berdasarkan permintaan dari Kemenkeu.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian teguran, pemutusan akses, dan normalisasi akses terhadap penyelenggara sistem elektronik pada Pasal 32A masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pasal 32A UU KUP adalah pasal yang memberikan kewenangan kepada menteri keuangan memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak lain melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Ketentuan baru yang dimasukkan ke dalam UU KUP ini diperlukan untuk merespons perkembangan transaksi ekonomi yang serbadigital.

"Sebelumnya kita tidak mungkin melakukan ini dan ini menjadi kendala yang sangat besar pada saat banyak transaksi berpindah ke platform digital," ujar Sri Mulyani, Kamis (8/10/2021). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024