RUU HKPD

Asosiasi Pemkot Minta Ada Pengalihan Kewenangan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juli 2021 | 17:07 WIB
Asosiasi Pemkot Minta Ada Pengalihan Kewenangan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) meminta adanya penyerahan langsung kewenangan memungut PKB dan BBNKB dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ketua umum Apeksi Bima Arya Sugiarto mengatakan pengalihan kewenangan tersebut akan membuat pengumpulan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lebih efisien. Menurutnya, kebijakan itu lebih baik dibandingkan skema opsen pajak.

"Selama ini pemungutan yang dilakukan oleh provinsi tidak efisien," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Bima mengatakan pengelolaan PKB dan BBNKB yang dilakukan pemerintah provinsi selama ini mengharuskan pembentukan atau penempatan staf di kabupaten/kota. Akibatnya, biaya operasional pemungutan kedua pajak itu menjadi lebih besar.

Kemudian, dia menilai pengalihan pengelolaan PKB dan BBNKB kepada pemerintah kabupaten/kota akan membuat pengawasan penegakan hukum lebih mudah. Pasalnya, sebagian besar urusan dan administrasi pemerintah juga berada pada kabupaten/kota.

Bima menyebut penyerahan pengelolaan PKB dan BBNKB kepada kabupaten/kota akan membuat otonomi daerah berjalan lebih baik.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Di sisi lain, lanjut Bima, Apeksi juga mengusulkan RUU HKPD juga memuat pengaturan mengenai mekanisme agar pemilik kendaraan bermotor melakukan mutasi kendaraan ke kabupaten/kota domisilinya.

"Hal ini karena eksternalitas atas adanya kendaraan bermotor menjadi tanggung jawab kota/kabupaten," ujarnya.

Jika skema opsen PKB dan BBNKB dalam RUU HKPD tetap berjalan, Bima menilai kebijakan itu juga membawa dampak positif. Menurutnya, penambahan jenis pajak daerah opsen PKB dan opsen BBNKB akan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah kabupaten/kota, serta pajak terutang atas PKB dan BBNKB dapat berkurang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak