Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - AS mulai bernegosiasi dengan yurisdiksi yang telah menerapkan pajak digital atau digital services tax (DST) secara unilateral.
Negosiator dari Kementerian Keuangan AS mendorong yurisdiksi-yurisdiksi tersebut untuk menghentikan implementasi DST guna mencegah timbulnya perang tarif antara AS dan yurisdiksi yang menerapkan DST.
"Kesepakatan-kesepakatan untuk transisi menuju penarikan DST saat ini sedang didiskusikan secepatnya," ujar pejabat Kementerian Keuangan AS, dikutip Rabu (13/10/2021).
Seperti yang tertuang pada Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation of the Economy, 136 dari 140 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah bersepakat untuk menghentikan pengenaan DST atau pajak yang sejenis seiring dengan disepakatinya Pilar 1: Unified Approach.
Sebanyak 136 yurisdiksi telah bersepakat untuk tidak mengenakan DST atau pajak sejenis terhitung sejak 8 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2023.
Bila yurisdiksi-yurisdiksi yang dimaksud sepakat untuk mencabut DST-nya masing-masing, maka sanksi yang telah disiapkan US Trade Representative (USTR) tidak akan dikenakan.
Seperti diketahui, USTR sebelumnya sempat berencana mengenakan sanksi berupa bea masuk tambahan atas produk yang diimpor dari Prancis, Inggris, Italia, Spanyol, Austria, India, dan Turki. Ketujuh negara tersebut dipandang telah mengenakan pajak digital secara unilateral dan diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Dilansir dari usnews.com, pihak Kementerian Keuangan AS mengaku sedang berkoordinasi dengan USTR untuk memantau proses pencabutan ketentuan pajak digital di berbagai yurisdiksi.
Dengan adanya Pilar 1, yurisdiksi pasar tidak berhak lagi mengenakan DST atas perusahaan digital yang mendapatkan penghasilan dari konsumen di yurisdiksinya. Yurisdiksi pasar nantinya akan mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional termasuk perusahaan digital. (sap)