AMERIKA SERIKAT

AS Mulai Desak Negara Lain Agar Cabut Pajak Digital

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Oktober 2021 | 14:00 WIB
AS Mulai Desak Negara Lain Agar Cabut Pajak Digital

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - AS mulai bernegosiasi dengan yurisdiksi yang telah menerapkan pajak digital atau digital services tax (DST) secara unilateral.

Negosiator dari Kementerian Keuangan AS mendorong yurisdiksi-yurisdiksi tersebut untuk menghentikan implementasi DST guna mencegah timbulnya perang tarif antara AS dan yurisdiksi yang menerapkan DST.

"Kesepakatan-kesepakatan untuk transisi menuju penarikan DST saat ini sedang didiskusikan secepatnya," ujar pejabat Kementerian Keuangan AS, dikutip Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Seperti yang tertuang pada Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation of the Economy, 136 dari 140 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah bersepakat untuk menghentikan pengenaan DST atau pajak yang sejenis seiring dengan disepakatinya Pilar 1: Unified Approach.

Sebanyak 136 yurisdiksi telah bersepakat untuk tidak mengenakan DST atau pajak sejenis terhitung sejak 8 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2023.

Bila yurisdiksi-yurisdiksi yang dimaksud sepakat untuk mencabut DST-nya masing-masing, maka sanksi yang telah disiapkan US Trade Representative (USTR) tidak akan dikenakan.

Seperti diketahui, USTR sebelumnya sempat berencana mengenakan sanksi berupa bea masuk tambahan atas produk yang diimpor dari Prancis, Inggris, Italia, Spanyol, Austria, India, dan Turki. Ketujuh negara tersebut dipandang telah mengenakan pajak digital secara unilateral dan diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Dilansir dari usnews.com, pihak Kementerian Keuangan AS mengaku sedang berkoordinasi dengan USTR untuk memantau proses pencabutan ketentuan pajak digital di berbagai yurisdiksi.

Dengan adanya Pilar 1, yurisdiksi pasar tidak berhak lagi mengenakan DST atas perusahaan digital yang mendapatkan penghasilan dari konsumen di yurisdiksinya. Yurisdiksi pasar nantinya akan mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional termasuk perusahaan digital. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?