Ilustrasi. Petugas KP2KP Kualuh Hulu saat melakukan KPDL. (foto: Ditjen Pajak)
MAJENE, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene, Sulawesi Barat menerjunkan account representative (AR) dari Seksi Pengawasan II untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).Â
Kegiatan penyisiran lapangan kali menyasar perusahaan developer yang sedang melakukan pembangunan di Kabupaten Majene. Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), manajer perusahaan pengembang bersedia menemui petugas pajak secara kooperatif untuk menerima edukasi perpajakan.Â
"Dari hasil kunjungan, salah satu perusahaan yang ditemui diketahui belum memiliki NPWP [nomor pokok wajib pajak]," tulis KPP Pratama Majene dalam rilisnya, Jumat (8/4/2022).Â
Petugas pun mengimbau manajemen perusahaan untuk segera melakukan pendaftaran NPWP Badan. Dalam kunjungan ini, petugas juga menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang diemban perusahaan.Â
"Kunjungan ini dilakukan untuk mengawasi sekaligus mengamankan penerimaan negara," tulis KPP Pratama Majene kembali.Â
Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3Â hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)