ADA APA DENGAN PAJAK

Apa Saja Natura dengan Batasan dan Jenis Tertentu? Simak di Sini

DDTC Academy | Senin, 24 Juli 2023 | 16:15 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Secara umum, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) mengatur 5 jenis natura dan kenikmatan yang tidak termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh).

Jenis natura dan kenikmatan yang tidak termasuk objek PPh adalah makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, serta natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja. Kemudian, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan telah merinci daftar natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang tidak termasuk dalam objek PPh dalam PMK 66/2023. Daftar ini tercantum dalam bagian Lampiran PMK 66/2023 dan mencakup 11 jenis natura dan kenikmatan dengan batasan tertentu.

Penentuan apakah suatu natura dan/atau kenikmatan termasuk dalam jenis dan/atau batasan tertentu didasarkan pada kriteria penerima, nilai, dan/atau fungsi dari natura atau kenikmatan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 66/2023.

PMK 66/2023 mulai berlaku pada 1 Juli 2023, dan para pemberi natura dan/atau kenikmatan diwajibkan melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai yang ditentukan.

Penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai yang wajar untuk diterima oleh karyawan. Oleh karena itu, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Jadi, apa saja yang menjadi natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu, dan bagaimana ketentuannya?

Simak penjelasan sederhananya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Academy Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:

https://youtu.be/9CmrKWPoGvE

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 26 September 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Reconsideration of Threshold PTKP, Sudahkah Relevan dan Adil?

Selasa, 26 September 2023 | 13:30 WIB KPP PRATAMA CIMAHI

Imbau Angsuran PPh Pasal 25 Disesuaikan, AR Kunjungi Lokasi Usaha WP

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Minggu, 24 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pengurus Koperasi Dapat Sisa Hasil Usaha, Kena Pajak Penghasilan?

BERITA PILIHAN

Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan