JAKARTA, DDTCNews - Secara umum, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) mengatur 5 jenis natura dan kenikmatan yang tidak termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh).
Jenis natura dan kenikmatan yang tidak termasuk objek PPh adalah makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, serta natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja. Kemudian, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.
Baru-baru ini, Kementerian Keuangan telah merinci daftar natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang tidak termasuk dalam objek PPh dalam PMKÂ 66/2023. Daftar ini tercantum dalam bagian Lampiran PMK 66/2023 dan mencakup 11 jenis natura dan kenikmatan dengan batasan tertentu.
Penentuan apakah suatu natura dan/atau kenikmatan termasuk dalam jenis dan/atau batasan tertentu didasarkan pada kriteria penerima, nilai, dan/atau fungsi dari natura atau kenikmatan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 66/2023.
PMK 66/2023 mulai berlaku pada 1 Juli 2023, dan para pemberi natura dan/atau kenikmatan diwajibkan melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai yang ditentukan.
Penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai yang wajar untuk diterima oleh karyawan. Oleh karena itu, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Jadi, apa saja yang menjadi natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu, dan bagaimana ketentuannya?
Simak penjelasan sederhananya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Academy Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)