KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Tarif Differentials dalam RCEP?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Mei 2023 | 17:30 WIB
Apa Itu Tarif Differentials dalam RCEP?

Ilustrasi.

PEMERINTAH Indonesia bersama dengan seluruh pemerintah negara anggota Asean dan 5 negara mitra telah menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement/RCEP) pada 15 November 2020 lalu.

Penandatanganan RCEP tersebut dilakukan saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-37 Asean. Kesepakatan RCEP diteken, di antaranya, untuk mendukung program pembangunan ekonomi dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sebagai tindak lanjut atas penandatanganan RCEP, pemerintah Indonesia telah menetapkan UU 24/2022 tentang Pengesahan RCEP. Dengan ditetapkannya UU 24/2022, berarti kesepakatan yang ada dalam RCEP dapat segera diimplementasikan di Indonesia.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Adapun RCEP merupakan perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan negara anggota Asean (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam) dan 5 negara mitra (Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru).

RCEP digadang dapat mendatangkan beragam manfaat di antaranya memperluas dan memperdalam keterkaitan dan konektivitas ekonomi Indonesia dengan negara mitra di kawasan. Selain itu, RCEP dinilai dapat membuka peluang dan menyediakan akses istimewa bagi bisnis di kawasan.

Sehubungan dengan telah diratifikasinya RCEP, Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan RCEP (PMK 209/2022).

Baca Juga:
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Merujuk dokumen seputar RCEP dan PMK 209/2022, terdapat sejumlah istilah yang menarik di antaranya tariff differentials. Lantas, apa itu tariff differentials?

Definisi

Sebelum membahas perihal tariff differentials perlu dipahami terlebih dahulu arti dari tarif preferensi. Secara ringkas, tarif preferensi adalah tarif bea masuk yang dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Simak Apa Itu Tarif Preferensi?

Baca Juga:
Bingung Hitung Nilai Pabean? Bisa Ajukan Valuation Advice ke DJBC

Tarif preferensi merupakan tarif khusus yang bisa lebih rendah dari tari bea masuk umum. Namun, tarif preferensi tidak diberikan secara sembarangan. Tarif ini diberikan khusus untuk negara tertentu dan atas barang tertentu yang memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin/ROO). Simak Apa Itu Rules of Origin?

Adapun ketentuan RCEP tidak hanya menyebut tarif preferensi, tetapi juga tariff differentials. Merujuk Pasal 1 angka 12 PMK 209/2022, tariff differentials adalah tarif preferensi yang besarannya berbeda untuk 1 atau lebih pihak atas suatu barang originating yang sama. Berikut ilustrasi tariff differentials.


Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Berdasarkan tabel tersebut, terlihat ada perbedaan besaran tarif preferensi yang diberikan kepada Jepang dan Korea atas suatu barang yang sama pada periode pengurangan tarif ke-11 dan seterusnya.

Lebih lanjut, tariff differentials terbagi dalam 2 subkelompok, yakni tariff differentials umum dan tariff differentials khusus. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada 'persyaratan tambahan' yang perlu dipenuhi untuk bisa menjadi negara asal barang (RCEP Country of Origin).

RCEP Country of Origin adalah pihak yang memenuhi syarat sebagai negara asal barang originating dalam pengenaan tarif preferensi. Adapun yang dimaksud sebagai barang originating adalah barang yang memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan RCEP.

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Dalam hal suatu barang originating termasuk dalam kelompok tariff differentials, besaran tarif preferensi dikenakan berdasarkan tarif yang berlaku terhadap pihak yang ditetapkan sebagai RCEP Country of Origin.

Adapun perincian daftar pos tarif yang termasuk ke dalam tariff differentials, baik khusus maupun umum, dapat dilihat pada Lampiran B PMK Penetapan Tarif Bea Masuk berdasarkan RCEP untuk masing-masing negara. Berikut daftar PMK Penetapan Tarif Bea Masuk berdasarkan RCEP:

  1. PMK 221/2022 – PMK Penetapan Tarif RCEP untuk Asean
  2. PMK 222/2022 – PMK Penetapan Tarif RCEP untuk Australia
  3. PMK 223/2022 – PMK Penetapan Tarif RCEP untuk Korea
  4. PMK 224/2022 – PMK Penetapan tarif RCEP untuk China
  5. PMK 225/2022 – PMK Penetapan Tarif RCEP untuk Jepang
  6. PMK 226/2022 – PMK Penetapan tarif RCEP untuk New Zealand (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Minggu, 14 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bingung Hitung Nilai Pabean? Bisa Ajukan Valuation Advice ke DJBC

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan