Ilustrasi.
GEDUNG sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya mempunyai peranan yang strategis guna mendukung produktivitas manusia. Untuk itu, pembangunan gedung tidak dapat terelakkan karena telah menjadi suatu kebutuhan.
Di Indonesia, kegiatan membangun gedung merupakan bagian dari kegiatan yang diatur secara administratif. Setiap orang bisa mendirikan gedung di wilayah Indonesia, tetapi harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Izin ini dikeluarkan oleh kepala daerah bagi mereka yang ingin mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan.
Hal ini berarti setiap orang yang ingin mendirikan bangunan, harus mengurus IMB. Namun, IMB telah diganti dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Perubahan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021.
PP tersebut mengatur hal-hal yang bersifat pokok dan normatif mengenai PBG. Sementara itu, ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan lain, di antaranya seperti peraturan daerah (perda).
Berbicara mengenai PBG, terdapat suatu retribusi yang dikenakan atas PBG. Lantas, apa itu PBG dan retribusi PBG?
Merujuk Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU HKPD dan PP 16/2021, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Merujuk Pasal 1 angka 1 PP 16/2021 bangunan gedung yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah:
“wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.”
Mengacu pada laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guna mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak maka diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli. Tenaga ahli yang dimaksud merupakan pihak yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait dengan bangunan gedung.
Tenaga ahli tersebut dapat berasal dari keprofesian atau dari perguruan tinggi. Menurut laman Kementerian PUPR, PBG memiliki 3 fungsi:
Retribusi PBG
Sementara itu, retribusi berarti pungutan daerah berarti pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Terdapat 3 jenis retribusi, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Adapun retribusi PBG merupakan salah satu jenis dari retribusi perizinan tertentu.
Pemerintah daerah yang telah menerbitkan perda tentang retribusi PBG di antaranya adalah Kabupaten Kebumen. Pemerintah Kabupaten Kebumen mengatur retribusi PBG melalui Peraturan Bupati Kebumen 11/2023.
Merujuk beleid tersebut, retribusi PBG adalah pembayaran atas pelayanan penerbitan PBG dan penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau prasarana dan sarana bangunan gedung.
Besarnya retribusi PBG terutang di Kabupaten Kebumen dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG.
Harga satuan retribusi PBG untuk bangunan gedung terdiri atas indeks lokalitas dan standar harga satuan tertinggi (SHST). Penggolongan indeks lokalitas berdasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Selanjutnya, besaran SHST untuk bangunan gedung ditetapkan melalui keputusan bupati. Adapun SHST adalah biaya paling banyak per meter persegi pelaksanaan konstruksi pekerjaan standar untuk pembangunan bangunan gedung negara.
Untuk sarana dan prasarana bangunan gedung, penghitungannya berdasarkan pada harga satuan retribusi PBG. Harga satuan retribusi PBG untuk prasarana dan sarana bangunan gedung itu telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Kebumen 11/2023. (rig)