KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Impor?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 31 Mei 2023 | 17:30 WIB
Apa Itu Pemberitahuan Pabean Impor?

PESATNYA perkembangan industri dan perdagangan memicu makin masifnya kegiatan perdagangan internasional. Perdagangan internasional adalah hubungan transaksi jual-beli antarnegara yang di antaranya mencakup kegiatan impor.

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Dalam melakukan impor, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi salah satunya menyerahkan pemberitahuan pabean impor. Lantas, apa itu pemberitahuan pabean impor?

Pemberitahuan pabean impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UU Kepabeanan (Pasal 1 angka 2 Perdirjen Bea dan Cukai No.P-22/BC/2009).

Baca Juga:
Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Pemberitahuan pabean impor terdiri atas 9 bentuk. Pertama, Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Kedua, Pemberitahuan Impor Barang Khusus. Ketiga, Pemberitahuan atas Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration).

Keempat, PIB untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Kelima, Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Keenam, PIB dari TPB.

Ketujuh, Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari TPB dengan Jaminan. Kedelapan, Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang Dikeluarkan dari TPB dengan Jaminan. Kesembilan, Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari TPB ke TPB lainnya.

Baca Juga:
Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan

Beragam jenis pemberitahuan pabean impor tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. Importir atau pengangkut harus menyampaikan pemberitahuan pabean itu kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.

Untuk diperhatikan, pemberitahuan pabean impor harus diisi secara lengkap dengan menggunakan bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab. Namun, terdapat sejumlah informasi yang dapat ditulis menggunakan Bahasa Inggris.

Bahasa Inggris dapat digunakan dalam pemberitahuan pabean impor untuk penyebutan: nama tempat atau alamat; nama orang atau badan hukum; uraian jenis barang impor yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia.

Baca Juga:
Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Selain itu, bahasa Inggris dapat pula digunakan untuk penyebutan uraian jenis barang impor yang ada padanan katanya dalam bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.

Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian setiap jenis pemberitahuan pabean impor diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No.P-22/BC/2009 s.t.d.t.d Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-23/BC/2022. Setiap jenis pemberitahuan pabean impor juga memiliki kodenya masing-masing.

Misal, PIB ditetapkan dengan kode BC 2.0, Pemberitahuan Impor Barang Khusus ditetapkan dengan kode BC 2.1. Selanjutnya, PIB Barang Pribadi dan Awak Sarana Pengangkut ditetapkan dengan kode BC 2.2, dan PIB untuk ditimbun di TPB ditetapkan dengan kode BC 2.3.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitahuan pabean impor dapat disimak dalam UU Kepabeanan, PMK No.155/PMK.04/2008 s.t.d.t.d PMK No.201/PMK.04/2019, dan Perdirjen Bea dan Cukai No.P-22/BC/2009 s.t.d.t.d Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-23/BC/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Beri Insentif Kepabeanan, Nilainya Sudah Rp 20,13 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan