KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Customs Declaration?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 17 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Apa Itu Customs Declaration?

SEIRING dengan makin terkendalinya kasus Covid-19, banyak negara yang telah membuka kembali pintu masuk kedatangan internasionalnya. Para pelancong pun banyak yang memanfaatkan momen ini untuk berpelesiran ke luar negeri.

Bandara Internasional Indonesia juga kian ramai dipadati oleh penumpang yang baru datang dari luar negeri. Adapun salah satu satu ketentuan yang perlu dipahami bagi penumpang maupun awak sarana pengangkut ketika datang dari luar negeri adalah pengisian customs declaration.

Customs declaration ini menjadi salah satu alat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan pemeriksaan atas barang-barang yang dibawa dari luar negeri.

Baca Juga:
Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Pemeriksaan tersebut di antaranya dimaksudkan untuk mengawasi barang larangan dan/atau dibatasi (Lartas) guna mencegah masuknya barang-barang berbahaya. Lantas, apa itu customs declaration?

Definisi
KETENTUAN mengenai customs declaration di antaranya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (PMK 203/2017).

Merujuk Pasal 1 angka 7 PMK 203/2017, customs declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Baca Juga:
Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK 203/2017, barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas:

  1. Barang pribadi penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use); dan/atau
  2. Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a (non-personal use).

Penumpang, dalam konteks ini, adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.

Selanjutnya, awak sarana pengangkut (ASP) adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

Baca Juga:
Apa Itu Akuntan Publik?

Sementara itu, sarana pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.

Hal ini berarti customs declaration merupakan dokumen yang digunakan untuk memberitahukan barang bawaan ke petugas Bea dan Cukai. Pengisian customs declaration diwajibkan untuk penumpang atau ASP yang datang dari luar negeri.

Customs declaration menjadi dokumen awal yang digunakan untuk pemeriksaan terhadap penumpang kedatangan luar negeri. Pemeriksaan itu di antaranya untuk mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (Lartas) serta mengidentifikasi apakah barang yang dibawa dikenakan pajak atau tidak.

Baca Juga:
Persetujuan Pengeluaran Barang dengan Rush Handling Paling Lama 2 Jam

Penumpang dan ASP diharuskan mengisi customs declaration dengan jelas, benar, lengkap. Pemberitahuan barang bawaan dalam customs declaration tersebut akan menentukan jalur pengeluaran barang impor apakah masuk dalam jalur hijau atau jalur merah.

Penumpang atau ASP yang masuk dalam jalur merah di antaranya apabila membawa hewan, ikan dan/atau tumbuhan, narkotika, psikotropika, senjata api, senjata tajam, benda/publikasi pornografi, uang dan/atau instrumen pembayaran lain dalam rupiah atau mata uang asing paling sedikit Rp100 juta.

Penumpang atau ASP juga bisa masuk jalur merah apabila nilai pabean barang pribadi yang dibawa melebihi batas pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Adapun atas kelebihan nilai pabean barang tersebut, penumpang atau ASP diharuskan membayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Customs declaration dapat disampaikan melalui tulisan di atas formulir. Formulir customs declaration umumnya dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia.

Formulir customs declaration juga dapat diperoleh di meja layanan mandiri sesaat sebelum memasuki tempat pemeriksaan Bea Cukai. Selain itu, customs declaration dapat disampaikan secara elektronik.

Beberapa bandara telah menerapkan electronic custom declaration (e-CD) untuk memudahkan pengisian. Pengisian custom declaration secara elektronik dapat dilakukan dengan mengunjungi laman https://www.beacukai.go.id/cdonline. Simak "Cara Membuat Customs Declaration Secara Online". (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK