SENGKETA PAJAK

Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

Muhamad Wildan
Kamis, 12 Desember 2024 | 18.30 WIB
Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menyoroti rendahnya rasio cakupan pemeriksaan pajak (audit coverage ratio/ACR) Indonesia, banyaknya pemeriksaan yang berujung pada sengketa, dan tingginya jumlah sengketa yang belum diputus oleh Pengadilan Pajak.

Sekretaris Komwasjak Andik Kusbiantoro mengatakan ACR Indonesia pada 2022 hanya 0,88%, jauh di bawah ACR ideal sebesar 3% - 5%. Meski ACR Indonesia tergolong rendah, jumlah pemeriksaan yang berlanjut ke sengketa tergolong tinggi.

"ACR Indonesia masih 0,88%. Bayangkan bila Indonesia menaikkan ACR ke 3% hingga 5%, jumlah sengketa pajak akan meningkat signifikan," katanya dalam seminar yang digelar International Fiscal Association (IFA) Indonesia, dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Sepanjang 2022, ada 736.030 surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan DJP seusai pemeriksaan. Dari total tersebut, 17.028 SKP diajukan keberatan oleh wajib pajak. Adapun total surat keputusan keberatan yang terbit pada 2022 mencapai 18.458 surat keputusan keberatan.

Dari total 18.458 keberatan yang diselesaikan pada 2022 tersebut, hanya 41,06% yang mengabulkan seluruh atau sebagian keberatan dari wajib pajak, sedangkan 58,94% sisanya ditolak oleh penelaah keberatan Ditjen Pajak (DJP).

Pada tingkat banding, Komwasjak mencatat terdapat 12.509 permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak pada 2022, sedangkan permohonan banding yang sudah diputus ada 13.152.

Masalahnya, Pengadilan Pajak membutuhkan waktu 21,88 bulan untuk memutus suatu sengketa, lebih panjang dari batas maksimal selama 12 bulan. Akibatnya, jumlah sengketa yang belum diputus oleh Pengadilan Pajak cenderung naik setiap tahun.

Guna menyelesaikan masalah tersebut, Komwasjak telah mendorong otoritas pajak dan Pengadilan Pajak untuk menyelesaikan masalah inkonsistensi hasil pemeriksaan dan putusan banding yang selama ini terjadi.

Komwasjak juga telah mendorong para pihak untuk menyediakan skema penyelesaian sengketa yang adil dan efektif bagi wajib pajak. Salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa secara efektif ialah dengan meningkatkan akses wajib pajak terhadap mutual agreement procedures (MAP).

"MAP memiliki 2 manfaat, yakni mencegah pemajakan berganda dan menyelesaikan sengketa," ujar Andik.

Selain itu, Komwasjak mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan advance pricing agreement (APA) guna mencegah potensi terjadinya sengketa transfer pricing. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.